Hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia saat ini over capacity daya tampung narapidana. Badan Narkotika Nasional (BNN) punya solusi yang bisa jadi bahan pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.
“Mayoritas penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah mereka yang terkena masalah narkoba. Harus ada penanganan tersendiri bagi kasus kasus narkoba,” kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Anang Iskandar di Balikpapan, Minggu (25/8) lalu.
Khusus untuk kasus kasus narkoba, Anang menyarankan pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi para pelanggarannya. Menurutnya harus ada pembedaan hukuman antara bandar besar, pengedar dan penggunanya.
“Hukuman penjara hanya diberlakukan pada bandar dan pengedar saja. Sedangkan penggunanya harus ada terapi khusus seperti pusat rehabilitasi ketergantungan narkoba,” paparnya.
Anang mengatakan hukum Indonesia saat ini masih memberlakukan sama antara mereka yang berstatus bandar, pengedar dan pengguna narkoba. Mereka dikumpulkan dalam satu tempat yang sama di lapas maupun rutan.
“Akhirnya kalau dikumpulkan semua, lapas jadi korban seperti temuan adanya pabrik narkoba di Lapas Cipinang,” sesalnya.
Pemerintah daerah, lanjut Anang harus mulai berinisiatif membangun pusat rehabilitas ketergantungan narkoba di masing masing wilayahnya. Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi musuh bersama jadi kewajiban masyarakat.
“Saat ini baru ada pusat rehabilitas Rido, Makassar, Batam dan yang terbaru di Samarinda. Ini mash kurang karena hanya mampu menampung 2 ribu pecandu narkoba. Sisanya jadi tanggung jawab masyarakat,” ujarnya.
Lapas dan rutan di Kaltim juga sudah over kapasitas hingga 200 persen dari jumlah semestinya bisa tertampung. Satu ruang tahanan dihuni 20 napi dari semestinya maksimal menampung 20 napi.
Mayoritas penghuni lapas Balikpapan adalah narapidana kasus narkoba yang terus meningkat jumlahnya. Jumlahnya mencapai 36 persen dari total penghuni Lapas Balikpapan yang mencapai 250 narapidana.
BNN menyebutkan saat ini sebanyak 2,2 persen penduduk Indonesia atau 4 juta jiwa adalah pengkonsumsi aktif narkoba. Prosentase rinciannya adalah 70 persen kalangan produktif, 22 persen kaum pelajar dan sisanya lain lain.
1 Comment
[…] Khusus Anak. Lapas Balikpapan nantinya juga difungsikan sebagai Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) yang tersangkut kasus kasus […]