Sementara Phuan ditetapkan tersangka setelah terlibat merestui adanya pembantaian tersebut. “Kedua tersangka sudah ditahan Polres Kukar hari ini (Kamis) karena mereka terlibat dalam kasus pembantaian Orangutan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta kepada Tribun di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2011).
Wisnu menjelaskan keterangan Widi dan Phuan sangat penting untuk penyelidikan selanjutnya. Sebab Polisi ingin menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Ia melanjutkan pembantaian Orangutan oleh perusahaan sawit asal Malaysia itu ternyata dirapatkan resmi oleh perusahaan tersebut. Sehingga pembantaian Orangutan dengan dalih pembasmian hama dianggap mereka tidak melanggar hukum.
Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan pihaknya terus mengejar siapa dalang dan pendanaan atas pembataian Orangutan. Sebab menurut pengakuan tersangka sebelumnya mengaku bahwa pembasmian hama diharga Rp 500 ribu – Rp 1 juta per ekor Oranguran. “Keterkaitan siapa yang mendaniai itu belum. Ini hanya masalah waktu saja pengungkapannya,” kata Wisnu.
Sebelum penahanan Widi dan Phuan, Polres kukar sudah menahan dua orang tersangka pada kasus ini tiga hari lalu. Mereka berdua ditangkap terlibat sebagai eksekusi Orangutan di sekitar lahan perusahaan sawit tersebut.
1 Comment
[…] mengatakan kebakaran hutan Kalteng sudah berjarak 600 meter dari lokasi hutan rehabilitasi orangutan BOSF. Asap kebakaran hutan secara […]