Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak seluruh aparat negara mengeroyok praktek pertambangan nakal di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah memang hingga kini tidak kunjung menindak sebanyak 826 izin usaha pertambangan (IUP) terindikasi non clean and clear (CNC) direkomendasikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Mulai kini kita bersama sama mengeroyok praktek pertambangan non CNC di Kaltim ini,” kata Bidang Pencegahan KPK, Dian Patria di Balikpapan, Selasa (9/5).
Dian mengaku sudah lelah mendesak Provinsi Kaltim agar segera melaksanakan Peraturan Menteri ESDM soal pencabutan IUP non CNC di wilayahnya. Sesuai ketentuan, menurutnya peraturan ini seyogyanya sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 2 Januari 2017 lalu.
“Saya sudah capek menunggu Pemprov Kaltim agar segera bertindak. Sudah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM sehingga mau tunggu apa lagi,” sesalnya.
Dian menyatakan, Pemprov Kaltim hingga kini belum mencabut izin 826 IUP non CNC di wilayahnya. Padahal, Kaltim masuk katagori provinsi yang menerbitkan izin pertambangan terbanyak yakni 1.404 IUP di kota/kabupaten.
“Mungkin merasa kaya sehingga bertindak semaunya dia saja. Provinsi Sumatera Selatan saja sudah mencabut 200 IUP dan Kaltara 12 IUP. Artinya kekuatan pemilik modal IUP ini memang kuat dan tidak bisa diremehkan,” paparnya.
Sehubungan itu, Dian mengajak seluruh instansi terkait mengeroyok sistim distribusi pertambangan batu bara dari hulu hingga hilir. Dia mengaku sudah memperoleh komitmen dukungan dari Kementerian Perhubungan, Keuangan, ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri hingga Ombudsman.
“Kita keroyok bersama sama saja, mosok negara kalah oleh praktek tambang nakal seperti ini,” jelasnya.
Dian mencontohkan, Kementerian Perhubungan segera menerbitkan surat edaran agar Kantor Syahbandar membatalkan surat perintah berlayar kapal batu bara yang surat IUP nya kadaluarsa. Menurutnya, otomatis perusahaan tidak bisa mengirimkan produksi batu bara ke negara tujuan.
“Bila izinya tidak lengkap, ga usah dilayani saja prosedur izinnya,” tegasnya.
Kementerian Keuangan lewat Direktorat Pajak, lanjut Dian, akan menindak lanjuti kewajiban perusahaan berupa pembayaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP), iuran tetap land rent, jaminan reklamasi, jaminan penutupan, royalty dan lain lain. Adapun Direktorat Bea Cukai siap mencekal izin ekspor kapal tambang ke luar negeri.
“Kalau Mendagri selaku pembina kepala daerah di Indonesia dan Ombudsman ikut membantu perannya,” tegasnya.
Dian menegaskan, seluruh temuan pelanggaran perusahaan pertambangan akan berimplikasi administrasi, pidana hingga pelanggaran pajak. Dia memastikan, masing masing instansi berkoordinasi membuka jaringan untuk menjerat perusahaan pertambangan nakal.
“Kita jangan lagi terlambat dalam menangani perusahaan tambang batu bara ini. Sudah waktunya saling bekerja sama,” paparnya.
Kepala Dinas Pertambangan Kaltim, Amurllah menyebutkan, pihaknya sedang mengevaluasi surat keputusan pencabutan IUP di sejumlah kota/kabupaten di wilayahnya. Kementerian ESDM sudah merekomendasikan pencabutan sebanyak 826 IUP yang masuk katagori non CNC.
“Bidang Hukum Pemprov Kaltim sedang mengkaji SK penututan IUP ini. Kami mengkaji agar nantinya tidak terimbas gugatan dari perusahaan perusahaan yang ditutup,” paparnya.
Amrullah mengaku butuh waktu dalam memproses teknis pencabutan IUP dengan mengkaji seluruh perizinan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Selain itu, Pemprov Kaltim sedang menelurusi kembali kewajiban financial harus dipenuhi perusahaan berupa iuran tetap, jaminan reklamasi, jaminan penutupan, royalty dan lain lain.
“Setidaknya tahun ini diharapkan semua sudah selesai dan tuntas menutup seluruh IUP ini,” sebutnya.
Koalisi Anti Tambang melaporkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ke Lembaga Ombudsman saat enggan mencabut IUP non CNC.
Juru bicara Koalisi Anti Tambang, Carolus Tuah mengatakan, Awang Faroek melakukan kesalahan administrasi saat tidak kunjung mencabut IUP non CNC direkomendasikan Kementerian ESDM.
“Luasan area pertambangan dicabut 2,5 juta hektare di seluruh Kaltim. Gubernur Kaltim wajib mencabut izin tambang yang tidak CNC,” paparnya.
Peraturan Menteri ESDM, menurut Carolus, secara tegas menentukan batas tengat waktu pencabutan IUP non CNC pada 2 Januari 2017 lalu. Namun hingga kini, katanya, Pemprov Kaltim belum mencabut izin izin pertambangan bermasalah di wilayahnya.
“Sudah tiga bulan lalu dilewati dan Pemprov Kaltim tidak juga menindak izin tambang bermasalah,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan Undang Undang, Carolus menyebutkan, Ombudsman punya kewenangan mendesak kepala daerah melaksanakan ketentuan diatur dalam konstitusi negeri ini. Menurutnya, rekomendasi pencabutan IUP di Kaltim sudah melalui prosedur kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ESDM hingga Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sekarang kuncinya ada di gubernur itu sendiri, mau atau tidak melaksanakan rekomendasi ini,” tuturnya.
Direktur Jatam Kaltim, Pradharma Rupang menambahkan, kota/kabupaten di Kaltim paling royal dalam penerbitan IUP batu bara di wilayahnya masing masing. Eksploitasi pertambangan batu bara secara berlebih berdampak negatif adanya kerusakan lingkungan dan jatuhnya 26 korban tewas tenggelam.
“Kerusakan lingkungan di Kaltim sudah luar biasa. Apa perlu ditambah lagi bocah bocah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara,” ujarnya.
Selain itu, Pradharma menyatakan, mayoritas perusahaan tambang di Kaltim punya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,1 triliun sejak tahun 2003 silam. Rincian tunggakan berupa iuran tetap (land rent) Rp 295 miliar dan royalti produksi Rp 850 miliar.
“Sebanyak 60 persen perusahaan IUP ini juga tidak membayar dana jaminan reklamasi ke kas daerah. Semestinya ini bisa menjadi dasar penutupan tambang di Kaltim,” sesalnya.
Direktur LSM Stabil Jufriansyah menyebutkan, terdapat izin pertambangan bermasalah seluas 2.488.025 hektare di Kaltim. Luasannya mencakup 59 persen dari total keseluruhan izin sudah dikeluarkan.
Sejumlah kota/kabupaten Kaltim menerbitkan izin pertambangan batu bara sebanyak 1.404 tersebar di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.