Korupsi Dana Pensiun Karyawan PKT

NewsBalikpapan –

Kejaksaan Agung mengincar dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim (PKT) Bontang sejak 2011 hingga 2016 dengan kerugian Rp 229,8 miliar. Institusi kejaksaan menemukan penyalahgunaan dana pensiun 3 ribu karyawan PKT.

“Statusnya sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Muhammad Rum saat dihubungi, Selasa (27/2).

Kejaksaan menerima laporan soal tuduhan pelanggaran pemanfaatan dana pensiun karyawan PKT dari masyarakat. Selama beberapa bulan terakhir, kejaksaan memeriksa saksi saksi yang mengetahui soal penggunaan dana pensiun karyawan PKT ini.

Berbekal data data dikumpulkan, Kejaksaan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dalam penggunaan dana ini. Sementara ini, Kejaksaan sudah mengantongi indikasi pelanggaran sesuai peraturan Menteri Keuangan soal investasi dana pensiun karyawan BUMN.

Managemen PKT menjalin kerjasama dengan PT Anugerah Pratama Internasional dan PT Stategis Management dalam pemanfaatan dana pensiun karyawan. Sebagian alokasi dana pensiun kemudian dipergunakan pembelian saham PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) dan PT Eurekaa Prima Jakarta (LCGP).

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Anugerah Pratama Internasional pailit akhir 2017 lalu. Demikian pula saham LCGP yang tidak menggemberikan sesuai data otoritas Bursa Efek Jakarta.

Kejaksaan Agung masih memeriksa sejumlah saksi saksi terkait pemanfaatan dana pensiun karyawan PKT ini. Hingga kini, mereka belum menetapkan status tersangka bagi pihak paling bertanggung jawab raibnya dana pensiun karyawan PKT.

Salah seorang sumber karyawan PKT menyebutkan ada pungutan dana pensiun karyawan sebesar Rp 600 ribu per bulan. Selain dari karyawan, perusahaan turut mengalokasikan anggaran pensiun sebesar Rp 1,4 juta per bulannya.

“Sehingga nanti saat karyawan pensiun sudah mengantongi uang yang cukup,” papar sumber ini.

Namun awal tahun 2017 lalu, PKT memangkas 20 persen dana pensiun milik masing masing karyawan. Sumber wartawan ini mengaku dana pensiunnya dipangkas hampir 100 juta dari total terkumpul sebesar Rp 700 juta.

Dalam pemberitahuan resmi perusahaan, PKT mengaku merugi sehingga terpaksa mempergunakan dana pensiun karyawan untuk menombok kerugian mereka. Kepada karyawan, PKT mengklaim merugi yang totalnya mencapai Rp 1,2 triliun.

“Sehingga kami diminta turut membantu kerugian perusahaan ini,” paparnya.

Namun informasi berkembang di internal karyawan, PKT merugi akibat investasi serampangan dana pensiun ini. Salah satunya adalah pembelian saham DAJK dan LCGP yang merugikan dana pensiun sebesar Rp 162 miliar.

Investasi ini belum termasuk pembelian asset tanah di Jimbaran Bali dan Yogjakarta yang membuat potensi kerugian sebesar Rp 18 miliar. Termasuk pula investasi di PT Kaltim Parna Industri (KPI) dan PT Kaltim Daya Mandiri (KDM).

Ironisnya, Serikat Pekerja PKT terpecah menjadi tiga akibat polemik dana pensiun karyawan ini. Mereka seluruhnya enggan menyoal soal kejelasan dana pensiun yang membuat kerugian hingga Rp 229 miliar.

Kepala Humas PKT, Wahyudi mengatakan, pengelola dana pensiun beda dengan institusi PKT sendiri. Ia mengatakan, Yayasan Dana Pensiun yang selama ini mengelola dana pensiun karyawan PKT.

“Institusi yang berbeda dengan kami, saat ada yang diperiksa kejaksaan juga karyawan dana pensiun itu dan bukan karyawan kami,” ungkapnya.

Wahyudi menegaskan, pihaknya akan koperatif dalam membantu proses penegakan hukum kasus ini di kejaksaan. Mereka berkomitmen tidak menutupi proses penyidikan kasus ini.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *