Kasus Rumah Potong Unggas, Polisi Geledah Kantor Dewan

NewsBalikpapan –
Penanganan kasus korupsi proyek rumah pemotongan unggas di Balikpapan Kalimantan Timur masuk babak baru. Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) melakukan penggeledahan Kantor DPRD Balikpapan guna menelisik adanya bukti proyek senilai Rp 12,5 miliar, Rabu (15/8).
Puluhan petugas polisi terlihat memasuki kantor dewan sejak pukul 09.00 Wita. Rombongan penyidik tipikor datang dengan pengawalan aparat berseragam dengan persenjataan laras panjang.
Terlihat di lapangan, polisi memfokuskan penggeledahan di ruangan Ketua DPRD Balikpapan dan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan. Petugas tanpa banyak cakap memeriksa ribuan berkas berkas dengan didampingi sejumlah staf serta perwakilan Kantor DPRD Balikpapan.
Kantor DPRD Balikpapan belum terlihat adanya anggota dewan setempat. Sesuai agenda ada rapat paripurna DPRD Balikpapan soal jawaban Wali Kota soal pandangan umum fraksi tentang pelaksanaan APBD 2017 silam.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan Alpiani membenarkan perintah penggeledahan Kantor DPRD Balikpapan. Secara singkat, ia mengakui anak buahnya menelusuri soal kasus korupsi rumah potong unggas di Balikpapan.

“Iya, tapi sedang ada kerjaan, nanti (penjelasannya),” katanya saat dikonfirmasi.

Namun dalam lain kesempatan, Yustan menyebutkan ada tujuh orang yang menjadi tersangka penyidikan kasus ini. Sejumlah berkas tersangka bahkan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Lima sudah tahap 1, kita serahkan berkasnya ke JPU. Untuk 2 tersangka lainnya itu kan pengembangan, penyidik masih lengkapi berkas,” tuturnya.

Yustan mengatakan, penyidik profesinal dalam menyidik kasus korupsi sejak awal tahun 2017 silam. Audit keuangan bahkan menemukan dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memantau perkembangan kasus tersebut.
Polisi sudah memeriksa seluruh anggota dewan Balikpapan yang diduga terlibat dalam proses penentuan proyek rumah unggas. Bahkan, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasusnya.
Pemeriksaan itu menjadi panggilan kedua bagi Rizal Effendy dimana dirinya didampingi lima kuasa hukum dan Kepala Bidang Hukum Pemkot Balikpapan.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini sudah bergulir sejak tahun 2016 silam. Polres Balikpapan memulai proses penyelidikan dengan pengumpulan keterangan berikut barang bukti atas kasusnya.
Kasubdit Tipikor Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar, Winardy menambahkan, pihaknya menemukan ada dugaan penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek RPU ini. Polisi mengindikasikan adanya penggelembungan anggaran pembebasan lahan seluas 5 hektare yang diproyeksikan sebagai area proyek.
“Ada dugaan mark up pembebasan lahan ini,” tuturnya.

Selain itu, Winardy juga menemukan, area terlanjur dibebaskan masuk dalam dalam wilayah hijau sesuai ketentuan RTRW Kota Balikpapan. Setengah area tersebut dipastikan tidak boleh dilakukan aktifitas apapun.

Dalam memastikan tuduhan korupsi ini, Winardy sudah mengantongi audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar sehubungan kasusnya. Ada indikasi penggelembungan harga lahan menjadi Rp 400 ribu per meter persegi dari semestinya Rp 200 ribu per meter perseginya.

“Harga normalnya sesuai nilai jual obyek pajak (NJOP) hanya sebesar itu diterima pemiliknya juga,” ungkapnya.

Atas hasil audit BPKP ini, Winardy akhirnya sudah memeriksa sebanyak 23 anggota Badan Anggaran DPRD Balikpapan yang menyetujui perubahan nilai anggaran proyek. Sehubungan itu pula, ia akhirnya melayangkan panggilan pemeriksaan pada Wali Kota Balikpapan.
“Sesuai keterangan saksi ahli, keputusan perubahan anggaran harus sepengetahuan legeslatif dan eksekutif. Sehingga kami memeriksa Wali Kota Balikpapan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat nanti, Polda Kaltim akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan proses penyidikan kasus. Penyidik segera menetapkan tersangka yang dianggap paling bertanggung jawab kerugian negara sebesar Rp 10 miliar.
“Saat ini memang belum ada tersangka kasusnya. Namun kami sudah mengantongi nama nama yang kami anggap bertanggung jawab,” sebutnya.
Rizal Effendy santai saja menanggapi pemeriksaan ini dengan menyebut prosesnya berjalan lancar tanpa kendala. Sebagai Wali Kota Balikpapan, dia mengaku tidak bisa satu per satu menelisik laporan proyek anggaran yang diberikan padanya.

“Anggaran setiap SKPD (satuan kerja perangkat daerah) banyak sekali, bisa sampai 3 ribuan mata anggaran. Tidak bisa melihat satu per satu. Kalau sudah dianggap beres oleh Sekretaris Daerah Balikpapan, saya ok saja dan ditandatangani,” ungkapnya.

Guna penanganan kasusnya ini, Rizal mengaku akan koporatif untuk buka bukaan untuk membantu kelancaran proses penyidikan polisi. Dia malahan memuji kinerja kepolisian yang profesional dalam melaksanakan proses penyidikan kasus.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *