Karyawan Kontrak PLN Balikpapan Mogok

“Kita demo karena dari 50 karyawan ada 20 yang dijegal (tidak dilanjutkan kontraknya) oleh perusahaan baru. Kemudian gaji juga tidak seusai dengan kita terima dari perusahaan sebelumnya,” jelas Koordinator Aksi Mogok Totok Siswanto, Sabtu (2/6).

Totok mengatakan perusahaan baru yang memenangkan tender pelayanan gangguan bagi PLN Cabang Balikpapan tidak memasukkan sebagian pekerja yang telah lama tergabung dalam Divisi Gangguan tersebut. Sementara pada kondisi sebelumnya, pergantian perusahaan hanya sebagai pengayom saja sedangkan pekerjanya tetap berasal dari orang lama.

“Sebelumnya hanya pindah bendera saja sementara pekerjanya tetap. Sekarang sudah dikurangi orangnya juga dikurangi gajinya. Sebelumnya kita masih dapat 3 juta sekarang Rp2 juta saja,” ujar Totok yang telah bekerja sejak 31 tahun.

Totok mengaku tidak mengetahui perusahaan yang baru masuk menggantikan perusahaan lamanya yakni PT Triyoga Gemilang. “ Kita ngak tahu namanya apa perusahaan yang sekarang. Kita hanya dikasih formulir pengalihan kontrak saja,” katanya.

Totok mengatakan aksi mogok akan terus berlangsung sampai ada kesepakatan dengan pihak manajemen baru. Rencananya akan ada pembahasan lagi dengan manajemen setelah pada Kamis (31/5) malam terjadi deadlock. “ Sekarang yang turun itu pekerja pelayanan gangguan itu dari karyawan PLN karena kita mogok,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang PLN Balikpapan Ismail Deu menjelaskan perubahan pendapatan tersebut disebabkan oleh rencana untuk mengganti jam kerja. “Kalau yang saya tangkap semalam pekerja meminta 2 shift, sementara perusahaan meminta 3 shift karena pekerjaan ini memiliki resiko tinggi,” jelasnya, kemarin.

Selain itu, beberapa pekerja menurut perusahaan baru tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dimasukkan sebagai pekerja lagi. Akibatnya, aksi mogok kerja tersebut terjadi sebagai rasa solidaritas pekerja.

Ismail mengatakan perusahaan baru tersebut mulai aktif melakukan pekerjaan pada Jumat (1/5) ini. Sesuai dengan kontrak, perusahaan pihak ketiga wajib untuk menjaga kualitas perusahaannya.

“ Jadi kita sudah melakukan penandatangan kontrak kerja dengan perusahaan pada Jumat ini. Sehingga kewajiban mulai hari ini untuk merespon pelayanan gangguan,” tandasnya.

Kontrak pekerjaan sendiri selama 3 tahun dengan evaluasi setiap tahunnya. Ismail menambahkan pekerjaan ini bukan merupakan pekerjaan rutin sehingga tender tidak harus dilakukan tiap 3 tahun.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *