Dengan perubahan ini kata Mukmin, Pemprov Kaltim harus melakukan perubahan dan menyiapkan plan B yang ada. Konsekuensinya adalah terjadi perpanjangan pembangunan jalan sepanjang 7 kilometer yang tentunya akan menambah biaya lagi.” Tentu kita akan berjuang untuk mendapatkan biaya baik dari APBD maupun APBN,” ujarnya.
Dengan pembiayaan yang bersumber dari negara kata Mukmin, status pembangunanjalan yang semua jalan tol bisa berubah menjadi jalan freeway. “ Kalau APBN tentu bukan lagi tol namnya harus dirubah menjadi freeway. Kalau freeway ini bisa dibiaya oleh APBN, pemerintah kalau tol kan swasata,” jelasnya.
Penggunaan lahan Tahura ini untuk kepentingan jalan tol juga masuk dalam pembahasan RTRW Kaltim. Saat ini Tim 9 kata Mukmin sudah menyerahkan hasil kerjanya,. Diharapkan penuntasan RTRW ini bisa segera dilakukan. “ Mudah-mudahan RTRW itu diputuskan tidak dalam waktu lama. RTRW ini terhambat karena ada daerah tingkat II yang masih bermasalah,” tambah Mukmin