Kaltim Pasif Soal Kebebasan Informasi

SepingganNewsBalikpapan –
Komisi Informasi Indonesia menilai masyarakat Kalimantan Timur cenderung apatis soal kebebasan informasi ke sejumlah badan layanan publik. Ini tercermin dari minimnya rekam sengketa informasi yang dilayangkan masyarakat pada Komisi Informasi di Kaltim.

“Masih minim adanya sengketa informasi terjadi di Kaltim,” Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi Henny Widianingsi, Minggu (11/5).

Henndy mengatakan hampir tidak ada laporan sengketa informasi terjadi di Kaltim rentang waktu 2010 hingga 2014. Menurutnya masyarakat Kaltim banyak yang belum paham adanya Undang Undang mengatur soal kebebasan informasi publik.

Masyarakat berhak memperoleh informasi soal anggaran, kinerja layanan publik, pengadaan barang/jasa hingga laporan kegiatan. Masing masing instansi pemerintah wajib menyampaikan pada publik seputar kinerjanya selama ini.

“Undang-undang mengatur, kecuali jika dibuka akan menghambat proses penegakkan hukum,” paparnya.

Komisi Informasi mencatat terjadi sebanyak 1.037 sengketa informasi terjadi selama rentang waktu 2010 hingga 2014 seluruh Indonesia. Sebanyak 60 persen diantaranya sudah diputuskan untuk disampaikan pada publik.

“Kami memerintahkan agar dibuka (informasi) diberikan kepada yang menggugat.,” terangnya.

Dari sekitar 40 persen kasus sengketa informasi yang belum selesai itu, sekitar 3 persen diantaranya, pihak tergugat melakukan banding. Termasuk melakukan upaya kasasi, karena merasa keberatan membuka informasi yang diminta.

Dia mencontohkan satu kasus sengketa informasi di Sumatera Barat (Sumbar) yang bergulir hingga kasasi karena pihak tergugat merasakeberatan dan tidak puas dengan hasil putusan PTUN, namun tetap dimenangkan penggugat.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *