Jaksa tak Koperatif, Kasus Dua Bupati Mandeg

Jajaran Polda KaltimNewsBalikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyatakan kasus menjerat dua bupati terancam mandeg akibat tak koperatifnya pemberkasan kejaksaan. Polisi mengaku kebingungan dengan sikap kejaksaan yang tidak kunjung menerima pelimpahan berkas penyidi.

“Sekarang berkasnya masih P19 (kurang) untuk dinaikan menjadi P21 (lengkap),” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Sabtu (3/1/2015).

Polisi masih menangani proses penyidikan kasus ijasah palsu, Ridwan Suwidi (Bupati Paser) dan pemalsuan izin tambang, Andi Harahap (bekas Bupati Penajam Paser Utara). Kasusnya sudah bergulir selama lima tahun terakhir ini dan tidak kunjung terselesaikan.

“Berkasnya bolak balik terus dari kejaksaan ke polisi,” papar Fajar.

Fajar mengatakan penyidik kebingungan dengan sikap kejaksaan yang enggan menerima berkas penyidikan kepolisian. Padahal polisi sudah melengkapi berkas sesuai keinginan kejaksaan.

“Berkas sudah kami lengkapi, mereka minta penambahan hal lain. Ini terjadi terus menerus,” keluhnya.

Aturan KUHAP, Fajar menuturkan berkas kasus semestinya sudah langsung diterima kejaksaan saat ada perbaikan dari kepolisian. Hal ini yang tidak terjadi saat polisi memberkas penyidikan kasus Andi Harahap dan Ridwan Suwidi.

Kasus ijasah palsu Bupati Paser, Ridwan Suwidi sudah bergulir sejak 2009 lalu. Polres Balikpapan membongkar jaringan ijasah palsu, Gimin Hadi yang disebut sebut jadi langganan pejabat termasuk diantaranya Bupati Paser.  Pemilik Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Suluh Ilmu Balikpapan  sudah dinyatakan bersalah sedangkan kasus Ridwan Suwidi terus bergulir.

Adapun proses penanganan kasus bekas Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap hampir serupa. Polisi memproses penyidikan kasus pemalsuan izin tambang batu bara ini sejak 2012 lalu. Para pelaku pemalsuan lainnya sudah mendekam di penjara sedangkan kasus Andi Harahap tertahan bertahun tahun di Kejaksaan Tinggi Samarinda.

Status hukum Andi Harahap menjadi tersangka atas kasus tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu PT South Pacific Resources (SPR) dan PT Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *