Ditetapkan Jadi Tersangka, Bupati PPU Tidak Tahu

Seperti diketahui, berita terkait penetapan Andi harahap sebagai korupsi terbit di media lokal di Kaltim. Atas pemberitaan itu Andi harahap merasa dirugikan sehingga tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Koran Kaltim Post.

“Kita lihat nantinya kan saya bisa somasi, saya bisa somasi. Apa TW (Tomy Winata) saja yang bisa somasi.  Saya sebagai  warga negara punya hak juga ,” tegasnya.

Soal statusnya Andi harahap mengungkapkan, tidak akan terganggu dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Bahkan status tersangka yang disandangnya diyakini tidak akan menggangu tugasnya sebagai bupati.

“Tidak ganggu tugas. Saya berterimakasih kepada adik-adik wartawan sebaiknya jangan langsung tulis. Anda sebagai control media massa, apa kasusnya tanyakan dong. Tapi jangan tanya saya kalau memang sumbernya dari Kaltim Post  tanyakan ke sana,” tukasnya.

Sementara itu Kapolda Kaltim Irjen Bambang Widaryatmo di Balikpapan, yang dikonfirmaSI terpisah membenarkan penetapan tersangka terhadap Bupati PPU tersebut. Penyidik berkeyakinan sudah cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka.

“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ijin dari Presiden sudah kami sampaikan karena pemeriksaan memerlukan izin. Kami cantumkan dia baik sebagai saksi ataupun sebagai tersangka. Waktu pertama kali, ia diperiksa sebagai saksi. Jika pada pemeriksaan kedua (Senin) dia sebagai tersangka, boleh-boleh saja,” ujar Bambang.

Andi Harahap sebelumnya dua kali diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltimd an dijerat dengan pasal 266 subsider pasal 264 ayat (1) subsider pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan pasal 165 Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam menaikkan status, penyidik sudah melakukan tahapan yang akurat dan sesuai prosedur hukum. Kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” kata Humas Polda Kaltim Kombes Pol Anthonius Wisnu Sutirta.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu terkait dengan penerbitan IUP batu bara PT South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang juga diklaim milik Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI). Kasus ini juga sebelumnya telah menyeret Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemerintah Kabupaten PPU, Jono, sebagai tersangka. (kps/ant)


Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *