Polisi Tunggu Fatwa MA Kasus Andi Harahap

Ilustrasi tikus-korupsi

Ilustrasi tikus-korupsi

Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur sudah lima bulan terakhir ini menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pemahaman salah satu pasal tertuang di Undang Undang Pemerintahan Daerah. Ada perbedaan pemahaman soal pemeriksaan kepala daerah antara penyidik kepolisian dan kejaksaan di Kalimantan Timur.

“Lewat Mabes Polri, kami masih menunggu fatwa MA soal kasus korupsi ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Iman Sumantri, Senin (18/2).

Polisi memang sedang menangani penyidikan kasus korupsi melibatkan Bupati Penajam Paser Utara, Andi Harahap. Bupati ini menjadi tersangka sejak Mei 2012 silam atas dugaan pemalsuan dokumen izin tambang batu bara.

Penetapan status tersangka pada Andi Harahap ini yang kemudian disoal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Jaksa beranggapan polisi semestinya menunggu turunnya izin dari presiden  sebelum memeriksa tersangka menyandang status kepala daerah.

“Ini yang jadi perbedaan antara kami dan kejaksaan,” papar Iman.

Iman beranggapan pihaknya berhak memeriksa seorang kepala daerah termasuk menetapkan status tersangka bagi mereka. Dia mengacu dikabulkannya uji materi Undang Undang Pemerintahan Daerah oleh Mahkamah Konstitusi pada 26 September 2012 lalu.

“Terkecuali menahan seorang kepala daerah tentunya harus menunggu izin presiden,” ujarnya.

Berkas perkara Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap sudah hampir setahun ini mandeg di kejaksaan. Jaksa tidak kunjung menerima berkas penyidikan polisi yang dianggapnya tidak lengkap.

”Memang sudah dua kali kami kembalikan kepada penyidik kepolisian karena masih banyak yang harus dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, M Salim, saat dihubungi akhir September silam.

Salim tidak menjelaskan secara terperinci apa saja yang belum dilengkapi penyidik kepolisian dalam berkas perkara tersebut. Salim hanya mengatakan masih banyak catatan perbaikan yang diminta kejaksaan agar dilakukan oleh penyidik kepolisian, terutama untuk disesuaikan dengan pasal yang disangkakan.

Salim berharap pihak kepolisian segera melengkapinya agar kejaksaan segera menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pegadilan. “Kami minta agar segera dilengkapi,” ujarnya.

Andi Harahap ditetapkan menjadi tersangka pada Mei 2012 lalu. Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penajam Paser Utara itu tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Andi Harahap yang juga Ketua Partai Golkar Penajam Paser Utara itu menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada PT. South Pacific Resources (SPR) di lokasi yang diklaim milik PT. Penajam Prima Coal Indonesia (PPCI).

Andi Harahap sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur sebelum ditetapkan menjadi tersangka.  Kasus tersebut juga menyeret Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten PPU, Jono.

Incumbent ini menjadi salah satu peserta pemilukada diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara pada April mendatang. Andi Harahap berpasangan dengan bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam, Sutiman mempergunakan perahu partai Golkar.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *