NewsBalikpapan –
Instalasi limbah restaurant Kota Balikpapan Kalimantan Timur dianggap banyak yang belum persyaratan lingkungan. Kajian Badan Lingkungan Hidup Balikpapan menyimpulkan mayoritas pengusaha restaurant setempat membuang limbahnya sembarangan.
“Uji sample 30 restauran didapati sebanyak 80 persen diantaranya tidak layak,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Balikpapan, Fachruddin, Rabu (20/11).
Limbah restaurant ini, kata Fachruddin menyebabkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah restaurant berada. Indikatornya lokasi pembuangan limbah menjadi berbau sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
Fachruddin mengatakan pengusaha restoran kurang memperhatikan sistim instalasi pembuangan limbahnya. Menurutnya harus penanganan khusus dalam pengelolaan limbah restaurant maupun usaha catering.
Sudah ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dalam pengelolaan limbah usaha restaurant. Pengusaha restaurant masih memastikan limbahnya layak sebelum dialirkan ke sungai maupun parit sekitarnya.
Fachruddin mengaku sudah mensurati pengusaha restaurant Balikpapan agar memperhatikan pengelolaan limbahnya. Dia memberikan batas waktu tiga bulan untuk memperbaiki sistim limbahnya.
“Tiga kali kita surati kalau diabaikan, bisa cabut ijinnya , itu akan kita lakukan, Itu kan ijin lingkungan,” tukasnya.
Baru baru, Pemkot Balikpapan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi restaurant setempat. Mereka melibatkan tiga instansi terkait yaitu BLH, Dinas Kesehatan hingga Dinas Pariwisata Balikpapan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat soal pengelolaan limbah sejumlah pengusaha restaurant.