Industri Migas dan Birokrasi Indonesia

NewsBalikpapan –

Raut muka Barayani Muskita mendadak  serius. Head of Security Risk and Compliance Division Total E&P Indonesie (TEPI) ini seksama menyimak pertanyaan lika liku bisnis dan birokrasi di Indonesia.

“Banyak pengalaman bisa diceritakan, namun tidak bisa gamblang saya paparkan. Jangan sampai nanti malah membangunkan macan tidur,” katanya memberikan perumpanaan saat ditemui di Balikpapan, Selasa (15/8).

TEPI merupakan perusahaan minyak dan gas jadi obyek vital nasional (Obvitnas) Indonesia. Lokasi eksploitasinya ada di Blok Mahakam, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sejak 1968 silam.  Rata ratanya, perusahaan asal Perancis ini berproduksi 1.700 MmScfd (gas) dan 68.000 bod (liquid).

Ibaratnya madu, managemen TEPI sadar jadi incaran oknum pejabat pemerintahan yang terang terangan menodong gratifikasi fasilitas. Dalihnya beragam – permintaan jemputan mewah hingga uang saku selama jalan jalan ke Perancis.

“Setiap tahun bisa ada 20 permintaan macam macam seperti ini,” ungkap Barayani.

Mereka yang meminta pun bukan kalangan sembarangan. Sekelas pejabat menteri, bos BUMN ataupun anggota DPR RI sudahlah biasa.

“Mereka sepertinya sedang jalan jalan ke Eropa dan coba coba menghubungi kami untuk meminta fasilitas. Kami akhirnya melayani pejabat yang ada kaitannya dengan eksploitasi di Blok Mahakam. Selain itu semua kami abaikan saja,” paparnya.

Sering kali pula, Barayani harus bersilat lidah menghadapi intervensi pejabat yang berupaya menyelipkan perusahaanya ke sub kontraktor TEPI. Mereka mempergunakan perusahaan cangkang di luar negeri guna menyamarkan kepemilikannya.

“Perusahaanya ada di Hongkong, namun bukan sebagai kantor utama. Karena persyaratan administrasi migasnya tidak lengkap otomatis tidak dipertimbangkan sebagai perusahaan sub kontraktor kami,” ujarnya.

Usai penolakan TEPI ini, Barayani mengaku pontang panting menangkis tekanan yang datang sesudahnya. Salah satunya pejabat nasional yang tidak lain adalah ayah pemilik perusahaan peminat sub tender di Blok Mahakam tersebut.

“Pejabat ini bisa dikatakan penguasa negeri ini, mungkin saat itu adalah rapat paling lama. Delapan jam menghadapi makian, gebrak gebrak meja. Saya hadapi sendirian saja, karena yang lain mendadak sakit perut dan lain lain,” ungkapnya.

Total memang berkomitmen pelaksanaan good corporasi sejak masa 2011 silam. Tepatnya, saat Total tersangkut praktek penyuapan pejabat Iran sebesar US$ 60 Juta, kurun waktu 1995 – 2004. Penyuapan dilakukan guna memuluskan hak pengelolaan sumur minyak dan gas di Iran.

“Kami mulai berubah sejak ada laporan pembukuan keuangan yang dianggap menguntungkan pejabat Iran,” tutur Barayani.

Pemerintah Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada perusahaan Total berupa denda US$ 398,2 juta atau Rp 5,2 triliun. Jaksa penuntut Paris dan Washington melakukan investigasi pelanggaran hukum penyuapan bisnis luar negeri dilakukan Total di Iran.

Saham Total diperdagangkan lewat mekanisme American Depositary Receipts (ADR). Sahamnya memang tercatat di bursa saham Paris, namun bisa diperdagangkan di bursa saham Amerika Serikat.

“Kami dianggap melanggar undang undang praktik korupsi di luar negeri,” ungkapnya.

Sejak itu pula, TEPI membudayakan agar tidak terbiasa menjanjikan angin surga pada pejabat di Indonesia. Saat datang proposal bantuan, mereka akan berdalih macam macam agar pejabat bersangkutan tidak berharap banyak.

“Kami biasakan untuk bilang tidak dengan alasan macam macam. Meskipun nanti pula akan dipertimbangkan sesuai kepentingan dan kepantasannya,” ujar Barayani.

Barayani mencontohkan, kebutuhan alokasi  biaya pengamanan kepolisian di Kalimantan Timur sebesar puluhan juta rupiah per bulannya. Dana pengamanan polisi dikucurkan saat ada persetujuan resmi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) area Kalimantan dan Sulawesi.

“Kami minta nomor rekening instansi penerima dana pengamanan ini. Besarannya puluhan juta per bulannya diluar bilamana ada demonstasi massa dan lainnya. Selain itu juga bila ada kantor Polsek di daerah operasi operasi meminta bantuan alat air conditioner,” ungkapnya seraya menambahkan keseluruhannya menjadi beban negara.

“Kami masukan seluruhnya dalam aspek pembiayaan cost recovery bagi negara,” imbuhnya.

Keberadaan aparat kepolisian sejatinya tidak memenuhi aspek keselamatan dipersyaratkan dalam industri perminyakan. Mereka dibutuhkan untuk memproses pelanggaran hukum di sekitar kawasan obvitnas.

“Sehingga lokasi pengamanan polisi selalu berada di luar wilayah operasi kami. Mereka tidak bisa masuk sembarangan ke lokasi sebelum mengantongi aspek sertifikasi keselamatan industri migas,” bebernya.

Lingkup internal perusahaan, Barayani menyebutkan ada komitmen penerapan etik bagi seluruh karyawan Total. Para karyawan tidak diharamkan menjadi whistleblower guna mengungkap praktek praktek kecurangan kerjasama sub kontraktor Total.

“Sudah banyak karyawan Total yang terkena teguran resmi hingga pemecatan dari pekerjaannya,” paparnya.

Beberapa diantaranya adalah penyedia jasa tranportasi marine karyawan sepanjang Blok Mahakam. Total mengoperasikan sebanyak 800 kapal long boat yang membutuhkan pasokan 200 juta ton solar per tahunnya.

“Istilahnya kapal kapal kencing saat itu, kehilangan kami mencapai 5 persen per tahunnya,” sebutnya.

Transparansi Internasional Indonesia (TII) menilai  kejahataan korporasi merupakan faktor utama permasalahan pidana korupsi di Indonesia. Ada beberapa kasus dimana permufakatan jahat korupsi sudah dirancang secara terstruktur para pimpinan perusahaan.

“Ada beberapa kasus dimana memang kejahatan korupsi sudah masif terjadi di korporasi. Kasus terbaru adalah yang terjadi di perusahaan Nazaruddin dimana korporasi berperan aktif melancarkan praktek korupsi,” tegas Manager Tata Kelola Ekonomi TII, Wahyudi M Tohar.

Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Pidana Korporasi. Aturan ini menjadi landasan hukum aparat menjangkau korporasi yang terbukti melanggar ketentuan pidana.

“Hukumannya berupa sanksi denda yang besarannya ditentukan pengadilan,” ungkap Wahyudi.

Pemberian saksi denda bagi korporasi, menurut Wahyudi efektif dalam memberikan efek jera bagi perusahaan dalam menjalankan roda bisnisnya. Beberapa kasus pidana korporasi dunia internasional menjerat perusahaan sekelas Total maupun Rolls Royce menjadikan keduanya lebih perduli dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah baru dengan menjerat pelaku pidana korporasi. Komisi anti ruah menggunakan Peraturan MA dalam penetapan tersangka PT Duta Graha Indah kasus korupsi korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus di Universitas Udayana, Bali.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief menuturkan, penetapan tersangka terhadap PT DGI tersebut merupakan sejarah baru semenjak disahkannya Peraturan MA ini.

“Ada sejarah baru di KPK, kami sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka,” ungkapnya di workshop Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

Syarief menjelaskan, PT DGI sebenarnya bukan perusahaan pertama yang dijerat tindak pidana korupsi. Penjeratan terhadap pelaku korporasi sudah dilakukan lembaga kejaksaan.

“Sebenarnya bukan hal baru, karena di kejaksaan‎ sudah ada dua perusahaan yang terjerat pidana korupsi,” tuturnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *