Ribuan pedagang Pasar Pandansari Balikpapan Kalimantan Timur menunggak pembayaran sewa kios yang totalnya mencapai Rp 6 miliar. Tunggakan pembayaran sewa kios ini terjadi sejak tahun 2010 hingga saat ini.
“Sering ditagih, namun alasan mereka macam macam,” Kepala Dinas Perdagangan Pemkot Balikpapan, M Saufan, Rabu (16/8).
Total pedagang menunggak sewa, kata Saufan, sebanyak 1.300 pedagang yang membuka emperan kios di Pasar Pandansari. Tagihan utang sewa pedagang bervariasi kisaran Rp 3 juta hingga Rp 10 juta kurun waktu 3 tahun.
“Uang sewa kios Pasar Pandansari di kisaran Rp 90 ribu hingga Rp 144 ribu per bulannya,” ujarnya.
Saufan mengatakan, Pemkot Baikpapan sudah berusaha menagih tunggakan sewa kios selama bulan ini. Pedagang dengan berbagai alasan enggan melunasi tagihan kewajiban sewa kios pasar ini.
“Ada yang memang mau bayar, tetapi alasan enggak ada uangnya. Atau memang susah untuk ditagih. Ada saja alasannya,”
Pemkot Balikpapan sudah membuat surat tunggakan retribusi daerah berikut surat peringatan agar segera melunasi tunggakan. Saufan menyebutkan, pedagang diminta melunasi semua tunggakan batas waktu hingga akhir tahun ini.
“Boleh dicicil. Kalau mereka memang punya niat baik berapa uangnya bisa kami terima. Yang jelas harus lunas di akhir tahun. Kalau tidak akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.
Saufan menegaskan, Pemkot Balikpapan akan menindak tegas pedagang yang masih enggan melunasi pembayaran tunggakan sewanya. Tindakan tegas berupa surat teguran hingga penyitaan kios dan lapak masing masing pedagang.
Kasi Perencanaan dan Pengembangan Dinas Perdagangan, Nyoto Harsono menambahkan, pihaknya sudah memberikan keringan agar pedagang tidak terbebani pelunasan sewanya. Wali Kota Balikpapan sudah menerbitkan peraturan meringankan pelunasan pembayaran sewa kios Pasar Pandansari.
“Sudah tidak ada keringanan. Dulu sudah melalui Peraturan Walikota. Tetapi itu 2012 lalu. Kalau yang dibawah 2012 kan tarifnya Rp. 90 ribuan,” bebernya.