Implementasi Undang Undang Desa di Penajam

Sosialisasi Undang Undang DesaNewsPenajam –

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014. Dan sejak ditetapkan, belum pernah dilaksanakan sosialisasi tentang Undang-Undang tersebut, khususnya kepada Pemerintah Desa serta kelembagaan desa lainnya, seperti BPD, LPM ataupun masyarakat.

“Oleh karenanya, saya menyambut gembira pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  ini, sebab sebagai peraturan baru tentu belum sepenuhnya dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama Pemerintah Desa dan jajarannya.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ini merupakan Undang-Undang yang paling ditunggu oleh Perangkat Desa dan masyarakat desa, Selama 7 tahun pula perangkat desa maupun masyarakat desa menunggu. Selama 7 tahun juga perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa ( Parade ) Nusantara mendesak Pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

.Demikian dikatakan Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Drs. Tohar, MM saat membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara PPU, yang dilaksanakan oleh BPMPD PPU, Selasa, (25/10) kemarin.

Dikatakan Tohar, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  yang merupakan pengganti Peraturan Pemerinta Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, diharapkan dapat membawa paradigma baru dalam pembangunan Desa, sebab dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 , banyak keleluasaan desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri, sehingga bisa mandiri. Diantaranya, mengatur tentang kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan pengawasan.

Konsekuensi logis dari terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, lanjut dia, desa saat ini memiliki kewenangan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, serta hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Demikian pula, Badan Permusyawaratan Desa, sebagai “DPR” nya desa Desa, lanjut dia, sesuai dengan fungsinya harus dapat menjadi mitra Pemerintah Desa dan dapat mengawasi kinerja Kepala Desa dengan prinsip semangat kebersamaan untuk memajukan dan membangun desa. ADV

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *