Seluruh Ijin Tambang Bisa Dimoratorium

Karenanya kata Heru, UKP4) telah mengusulkan kepada pemerintah khususnya kementerian terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perizinan pertambangan termasuk di Kaltim dalam masa moratorium guna menjaga pelestarian lingkungan maupun hutan.

Menurutnya, selama ini memang belum diketahui secara pasti seberapa luas kerusakan hutan yang terjadi akibat kegiatan pertambangan. Pasalnya pemerintah hanya mengetahui terjadi kerusakan, namun skala kerusakannya masih harus dilakukan penelitian.

“Harus ada evaluasi dan pendataan kawasan yang mengalami kerusakan hutan sehingga bisa diketahui lebih pasti berapa besar kerusakan itu, sehingga bisa dijadikan acuan dalam penegakan peraturan terhadap pelaku,” terangnya.

Ia menambahkan, perlu adanya kesepakatan dengan pelaku usaha untuk memastikan kegiatan pertambangan yang dilakukan juga berwawasan lingkungan. “Karena menjaga kelestarian lingkungan bisa dilakukan bersamaan dengan peningkatan kapasitas industry,” pungkasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *