Gugatan Pembongkaran Cagar Budaya Kandas di Pengadilan

NewsBalikpapan-

Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur menolak gugatan soal pembongkaran belasan cagar budaya di Jalan Dahor Balikpapan. PN Balikpapan beranggapan mereka tidak punya wewenang menyidangkan gugatan pembongkaran cagar budaya dilakukan PT Pertamina dan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Pengadilan menerima eksepsi tergugat yakni PT Pertamina yang menyebutkan PN Balikpapan tidak berhak menyidangkan perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim, Kayat, Jumat (31/3).

Kayat menilai, pokok perkara gugatan ini merupakan produk hukum tata usaha negara. PN Balikpapan tidak punya kewenangan menyidangkan perkara sedang diajukan pihak penggugat.

Selain itu, Kayat menyebutkan, biaya perkara sebesar Rp 911 ribu akan dibebankan pada pihak penggugat. LBH Sikap menggugat Pertamina sehubungan pembongkaran cagar budaya rumah panggung yang dianggap menyalahi prosedur perundangan berlaku.

PN Balikpapan menggelar sidang dengan agenda pembacaan acara putusan sela perkara gugatan pembongkaran belasan cagar budaya di Balikpapan. Pertamina membongkar belasan bangunan rumah panggung yang jadi korban perluasan kilang minyak Pertamina Balikpapan.

“Kami menghormati putusan diberikan pengadilan Balikpapan,” kata Ketua LBH Sikap, Eben Marwi.

Namun demikian, Eben tetap yakin gugatan perkaran ini memiliki legal standing hukum yang kuat. Dia menilai Pertamina menyalahi aturan pembongkaran cagar budaya yang memperoleh ketentuan hukum dari Pemkot Balikpapan.

“Surat keputusan Wali Kota Balikpapan belum dibatalkan sehubungan cagar budaya ini, namun pembongkaran tetap dilakukan,” ujarnya.

Eben beranggapan, Pemkot Balikpapan semestinya membatalkan surat keputusan soal cagar budaya rumah panggung di Jalan Dahor terlebih dahulu. Setelah itu, menurutnya, Pertamina punya hak membongkar bangunan yang kini sudah berubah menjadi apartemen pegawai.

“Kami hanya ingin Pertamina menghargai seluruh prosedur perundangan negeri ini,” paparnya.

Apalagi LBH Sikap mendapati proyek perluasan kilang minyak Pertamina Balikpapan belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian ini menyebutkan, perizinan amdal proyek perluasan kilang Balikpapan masih dalam proses pengurusan.

“Semestinya kalau belum ada amdal, belum boleh bangun fisik apapun. Saat ini, apartemen pegawai Pertamina sudah hampir selesai,” ungkapnya.

Pertamina membongkar belasan rumah panggung yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya di Balikpapan bulan April tahun lalu.  Cagar budaya ini merupakan rumah kuno saksi sejarah penemuan sumur minyak pertama Balikpapan pada 1897 silam.

Terdapat sebanyak 27 rumah panggung milik Pertamina di Jalan Dahor yang sudah dijadikan lokasi cagar budaya Balikpapan. Meskipun ditetapkan sebagai cagar budaya – faktanya sebagian besar diantaranya dibiarkan kosong tanpa penghuni.

Awal Juli tahun 2015 lalu, Pertamina secara resmi mengumumkan rencana perluasan kilang minyak hingga kapasitas 360 ribu barrel dari sebelumnya hanya 260 ribu barrel. Otomatis banyak diantara area Pertamina Balikpapan yang harus dikorbankan demi terealisasinya program nasional ini diantaranya rumah dinas karyawan, Stadion Parikesit dan belasan bangunan cagar budaya di Jalan Dahor.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda menyetujui penghapusan sebanyak 18 rumah panggung Jalan Dahor sebagai lokasi cagar budaya di Balikpapan. Balai ini hanya menyisakan 9 rumah panggung cagar budaya di Jalan Dahor Balikpapan.

Pertamina Balikpapan mengaku berupaya maksimal dalam pengamanan cagar budaya dari penjarahan masyarakat. Mereka menggandeng Pemerintah Kota Balikpapan dalam pelestariannya dengan menyisakan 9 rumah panggung cagar budaya Jalan Dahor.

Pemerintah Kota Balikpapan sudah menandatangani kesepakatan dukungan dalam proyek pengembangan kilang bersama Pertamina. Sembilan cagar budaya ini akan dibenahi dan dipercantik sehingga mengundang minat masyarakat untuk datang melihat aset peninggalan zaman Belanda ini.

Kini, bekas cagar budaya ini sudah berdiri apartemen pegawai Pertamina setinggi 24 lantai kapasitas 299 unit. Apartemen  ini merupakan bagian agenda perluasan pembangunan kilang minyak Balikpapan yang menggusur ratusan unit rumah dinas pegawai Pertamina.

PT Pembangunan membangun dua fisik bangunan terdiri apartemen setinggi 24 lantai plus fasilitas parkir ratusan kendaraan. Apartemen ini menjadi bangunan tertinggi yang ada di wilayah Balikpapan dan sekitarnya.

Progres pembangunan apartemen mampu diselesaikan dalam kurun waktu 10 bulan saja. Pembangunan apartemen segera selesai hingga resmi dipergunakan pada pertengahan tahun  mendatang.

Apartemen Pertamina ini mengusung konsep smart building (bangunan pintar) yang mampu mendeteksi dini permasalahan dihadapi penghuninya. Salah satu contohnya dengan mendeteksi adanya kebakaran serta secara otomatis menon aktifkan layanan lift apartemen.

Pertamina melaksanakan mega proyek pengembangan produksi kilang minyak Balikpapan Kalimantan Timur senilai 4,6 miliar US dolar atau Rp 59,8 triliun (asumsi tukar dolar dan rupiah Rp 13 ribu). Akhir tahun 2016 lalu, Direktur Mega Proyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina, Rachmad Hardadi mengatakan kapasitas produksi pengolahan kilang minyak Balikpapan didongkrak menjadi 360 ribu barrel per hari dari sebelumnya hanya 260 ribu barrel per hari.

Rachmad menyebutkan tahap pertama produksi kilang minyak Pertamina akan mampu menghasilkan BBM standar Euro 2 pada tahun 2019. Selanjutnya, kilang Pertamina ini didorong agar mampu pula memproduksi BBM standar Euro 4 hingga Euro 5.

“Sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat produksinya akan ditingkatkan berstandar Euro 4 hingga Euro 5 pada tahun 2021 mendatang,” paparnya.

Pembangunan apartemen ini, kata Rachmad menjadi salah satu bagian agenda pengembangan kilang minyak Balikpapan. Apartemen ini nantinya guna menampung ratusan karyawan Pertamina berikut keluarganya yang tingga di perumahan karyawan di Jalan Parikesit Balikpapan.

“Nantinya rumah karyawan di Parikesit akan gusur untuk dijadikan gudang dan workshop. Mereka kami pindah ke apartemen ini,” ungkapnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *