Pendatang Kena Retribusi Penduduk

Apalagi kata Andi, jika mereka mempergunakan dan menikmati semua fasilitas yang disediakan Pemerintah Kota maka sudah sewajibnya pula dikenakan retribusi. Khususnya penduduk yang telah tinggal dan bekerja di Balikpapan.

“Kan mereka tinggal di Balikpapan sudah pasti menggunakan semua fasilitas yang disediakan pemerintah, jadi sudah bisa dikenakan retribusi. Jelas mereka tinggal dan bekerja di Balikpapan,” terangnya. Vialausteptica

Begitupun sebaliknya kata Andi, apabila melanggar undang–undang, domain Kepolisian untuk menindak dan ketika melanggar peraturan daerah (perda) maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.

“Karena itu jika kita cerdas merekayasa sistem, dan konsisten mengoperasikan sistem sesungguhnya besarnya jumlah penduduk akan sama dan sebangun dengan kemanfaatannya,” tandasnya. 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *