
Begitupun sebaliknya kata Andi, apabila melanggar undang–undang, domain Kepolisian untuk menindak dan ketika melanggar peraturan daerah (perda) maka akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Karena itu jika kita cerdas merekayasa sistem, dan konsisten mengoperasikan sistem sesungguhnya besarnya jumlah penduduk akan sama dan sebangun dengan kemanfaatannya,” tandasnya.