Dewan Balikpapan Dilarang Merokok Kala Rapat

Anti rokokNewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur melarang anggotanya merokok kala mengikuti rapat resmi legeslatif setempat. Aturan itu ditegaskan dalam Tata Tertib DPRD Balikpapan masa periode 2014 – 2019 sudah disahkan.

“Ada kesepakatan bersama, kita mengakomodir permintaan teman-teman melarang merokok saat rapat. Semua rapat baik unsure pimpinan maupun rapat di komisi,” kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Balikpapan, Aminuddin, Senin (6/10).
Aminuddin mengatakan Badan Kehormatan mengakomodir usulan larangan merokok dalam keseharian tugas DPRD Balikpapan. Para anggota dewan dipersilakan keluar ruangan rapat saat akan melakukan kebiasaan merokoknya.

“Kalau ada yang mau merokok silakan angkat tangan dan diijinkan keluar ruangan. Aturan ini berlaku sejak ditetapkan menjadi Perda 1 tahun 2014 mengenai Tatib DPRD Balikpapan,” paparnya.

Aspirasi ini patut dihargai mengingat banyak juga dari anggota DPRD yang tidak merokok terutama dari kaum perempuan. Mengenai sangsi, Aminuddin berpendapat hanya berupa teguran saja.

“Kalau ada melanggar dan berulang kita berikan surat peringatan,” tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Abdulloh membenarkan adanya aturan itu. Bahkan Anggota Fraksi Golkar ini menyambut baik mengingat pemerintah kota juga sedang melakukan upaya penerapan KSTR di area publik.

“Aspirasinya dengan muatan lokal, kan pemerintahkota lagi gencar dengan KSTR, kita cobalah mengikuti karena sama-sama penyelenggara pemerintah. Alangkah jomblangnya disebelah menstressing itu (KSTR) kemudian kita tidak nanti bagaimana pandangan masyarakat,” tandasnya.

Diakui Abdulloh saat pembahasan point larangan rokok ini, usulan itu datang dari kaum perempuan anggota DPRD. Dalam tatib itu disebutkan ruangan rapat yang tidak boleh ada kegiatan merokok yakni saat rapat diruang bamus, ruang rapat gabungan dan ruang rapat komisi-komisi.

Mengenai sanksinya, diakui Abdulloh belum ada karena dewan belum memiliki kode etik anggota DPRD. Dia berpendapat tatib dibuat untuk mengatur anggota DPRD. Aturan ini diharapkan tidak terlalu kaku membuat aturan. “ karena sanksi tegas itu buat kita juga. Jadi kalau kita ikat kencang, kita harus siap-siap juga dengan ikatan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *