Menurut Awang dana jamrek selama ini tidak pernah dilaporkan berapa besaran yang harus disetorkan untuk melakukan pengembalian reklamasi lahan “ Tidak pernah dilaporkan,transparansi itu diperlukan. berapa jumlah dana reklamasi saya tidak tahu, bagaimana cara menghitung, berapa besar? Sudah saya tanya Dana itu Cuma jawaban dana itu tidak disimpan di daerah,” ucapnya.
Awing juga mempertanyakan ketidak jelasan siapa yang berwenang menyatakan perusahaan itu tidak mampu melakukan reklamasi tambang. “Kalau diserahkan kami yang menilai serahkan kewenangan itu, selama ini kami hanya memberikan profer tambang dan mengawasi bukan menindak. Kalau pemda diberikan kewenagna itu saya bisa saja melakukan itu,” jelasnya.
Meski otonomi daerah sudah jalan termasuk tambang namun soal dana jamrek dinilai belum transparan. Dana jamrek seandai diberikan kewenangan kepada gubernur akan dilakukan untuk reklamasi lahan termasuk menanggulangi banjir yang melanda Samarinda akibat kegiatan tambang.
“Contoh Samarinda, ada 70 ijin dana rek untuk gunakan penanggulangan banjir, boleh nggak ? sementara kalau dana digunakan untuk menutup lubang-lubang kan ngak cukup dan jelas itukan ngak mampu,” tandasnya.
Pada kesempatan ya sama direktur program Tropenbos Internasional Petrus Gunarso menyatakan keberadaan dan jelasan dana jamrek tambang perlu dilakukan penelusuran. Agar jangan sampai penggunaan dana ini disalahgunakan untuk kepentingan lain. “Seperti dulu hutan dana reboisasi justru hanya sebagian kecil yang dimanfaatkan kembali ke hutan selebihnya untuk hal lain tidak ada kaintanya dengan hutan,” katanya.
Jika mengacu pada PP soal reklamasi, Gunarso menyebutkan dana jamrek disetor melalui bank pemerintah kepada kementerian ESDM qq perusahaan. “ Sekarang data di Kaltim ada ratusan IUP dan sejumlah PKP2B, tahun 2011 lalu jumlah produksi batu bara Kaltim sekitar 146 juta ton pertahun, kalau 1 ton batu bara dana reklamasinya 1 dollar amerika berarti ada sekitar minimal 146 juta dollar dana reklamasi yang belum jelas dimana dana ini berada,” tandasnya.
Sementara tingkat kerusakan lingkungan berupa lubang-lubang besar yang ada sekarang menunjukan dilapangan bahwa dana jamrek belum dilakukan secara benar. “ Perlu ketrasparannya seperti diminta gubernur. Padahal kita ketahui dana jamrek disetor saat perencanaan awal perusahaan tambang sebelum ekploitasi tambang. Minimal dalam masa lima tahun,” katanya
Sementara itu Dinamisator Jatam Kaltim Kahal Al Bahri menilai aneh soal ketidak jelasan dana jamrek tambang. IUP tambang yang dikeluarkan bupati/walikota seharusnya mereka lah yang melakukan penindakan jika tidak melakukan reklamasi secara benar.
“Kenapa tidak ditindak karena kalau ditindak, pemegang KP/IUP ini kan setor kepada bupati/walikota kalau dia teriak ya takut terbongkar dong apa yang dilakukan bupati/walikota. Jadi memang ada pembiaran,” jelasnya ditemui ditempat yang sama, kemarin.
Ia mencontohkan kota Samarinda yang awalnya tahun 1999 hanya ada satu KP yang dikeluarkan, kemudian tahun 2005 mulai ramai yakni 32 ijin KP dikeluarkan . “Booming ijin KP dikeluarkan terjadi pada 2008 lalu sebanyak 76 IUP karena saat saat itu mau pilgub. Pengeluaran KP atau IUP itu jalan cepat dapatkan dana segar,” paparnya.
Kahar juga menyebutkan mayoritas perusahaan tambang yang melakukan reklamasi baru sebatas 30 persen lahan dari keseluruhan lahan yang ditambang. “ Tidak ada yang sampai 50 persen lahanya direklamasi. Dan perusahaan-perusahaan besar membuat itu untuk etalase. Jadi ada pejabat pusat datang itu yang dikasih tahu dan 70 persen lahan-lahan itu dbiarkan saja ,” ucapnya.