Balikpapan –
Gubernur Kalimantan Timur meminta pemerintah pusat memberikan kewenangan dalam penindakan perusahaan pertambangan yang melanggar ketentuan. Dalam permasalahan pertambangan di daerah, posisi gubernur hanya sebagai penonton pengurusan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Karena gubernur tidak bisa berbuat apa apa dengan kondisi pertambangan di Kaltim,” kata Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak saat di Balikpapan, Selasa (6/3).
Balikpapan –
Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan tidak mengetahui besaran jumlah dana reklamasi di Kaltim. Padahal dana reklamsi tambang itu wajib disetorkan sebelum dilakukan penambangan. Karena itu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menuntut transparansi dana jaminan reklamasi tambang.
“ Ya memang , ini sedang kita mencari tahu dana reklamasi itu dikatakan oleh pusat tidak ada di kas negara sementara info kita tahu masuk rekening pemerintah dalam hal ini ESDM. Bagi kami yg penting ada transparansi,” ungkap Awang usai seminar Tambang Selasa (6/3).
Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur membatalkan program rumah murah digagas oleh PT Cipta Griya Sarana Asri (CGSA). Pemerintah daerah berpendapat pengembang perusahaaan gagal memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011.
“Batal untuk dilanjutkan proses pembangunannya rumah murah,” kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Balikpapan Muhaimin, Selasa (6/3).