Balikpapan Batalkan Program Rumah Murah

Muhaimin menuturkan pemberhentian program ini telah dibicarakan bersama dengan pihak pengembang yang memiliki lahan dan menjalankan proyek tersebut. Pengembang sepakat masuk dalam pembangunan rumah sederhana tapak atau komersial.

Program ini batal secara otomatis karena tidak terlengkapinya persyaratan tersebut. Beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh PT CGSA sebagai pengembang yaitu . tidak menggabungkan wilayah rumah murah menjadi satu blok serta tidak dikeluarkannya lahan rumah murah seluas 16 hektare dari kepemilikan yang sudah ada.

“Ini aturan dari Kementerian Perumahan Rakyat,” ujar Muhaimin.

Penetapan rumah murah ke dalam satu wilayah merupakan salah satu upaya Pemkot untuk mengarahkan agar bantuan yang diberikan oleh Kemenpera bisa tepat sasaran. Apabila terpencar sesuai dengan site plan milik PT CGSA tentu biaya yang dikeluarkan lebih besar.

Akibat berhentinya program rumah murah ini, harga rumah yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 26 juta akan dihitung berdasarkan atas kesepakatan antara pengembang dan pembeli. Selain itu, Pemkot Balikpapan juga tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan berupa fasilitas umum ataupun jalan dalam komplek perumahan tersebut.

“Akan dikembalikan ke PT CGSA. Statusnya menjadi rumah komersial. Harga, fasilitas umum, dan fasos fasilitas sosial menjadi tanggung jawab pengembang,” tegasnya.

Salah seorang warga Balikpapan, Teddy mengatakan dirinya tetap akan menjadi pembeli rumah murah tersebut kendati harganya sudah dikomersilkan.

“Karena itu sangat murah untuk harga rumah di Balikpapan yang mencapai Rp 200 juta untuk tipe 36,” tuturnya.

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *