Akhirnya, Ada Tersangka Tragedi KM Titian

Jumpa pers KM Titian MuhibahNewsBalikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan nahkoda, Halim bin Badulu usia 70 tahun sebagai tersangka tenggelamnya KM Titian Muhibah di Selat Makassar awal Juni lalu. Akibat peristiwa naas itu sebanyak 31 warga Bontang masih dinyatakan hilang hingga saat ini.

“Menetapkan nahkoda KM Titian Muhibah sebagai tersangka,” kata Direktur Polisi Air Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yasin Kosasih dikantornya, Minggu (21/6).

Yasin mengatakan tersangka dianggap yang bertanggung jawab dalam pengoperasian kapal angkut barang peruntukan manusia rute pelayaran Bontang Kaltim – Mamuju Sulawesi Tenggah. Sebanyak 80 orang penumpang masing masing dikenakan pungutan biaya sebesar Rp 250 ribu.

“Data manifest Kantor Syahbandar Bontang hanya menyebutkan pelayaran mengangkut barang saja. Tidak disebutkan adanya muatan manusia. Padahal sejatinya ada 80 penumpang serta 7 sepeda motor,” paparnya.

Seharusnya nahkoda kapal punya wewenang membatalkan pelayaran saat data data manifest tidak sesuai dengan fakta lapangan. Nahkoda memikul tanggung jawab atas segala resiko yang akan terjadi dalam pelayaran ini.

“Dugaan kami kapal terjadi kelebihan muatan sehingga terbalik saat ada hantaman ombak,” sebutnya.

Selain itu, Yasin memastikan tersangka ini tidak mengantongi kompetensi izin pelayaran Ahli Nautika (ANT) Tingkat 5. Nahkoda yang memegang lisensi ANT Tingkat 5 dianggap punya kompetensi memimpin pelayaran kapal jarak tempuh diatas 60 mill.

“Tersangka hanya memiliki Surat Kecakapan Kelautan (SKK) dari Syahbandar Kelautan dengan batas tempuh maksimal 60 mill saja,” tutur perwira menengah ini bersama Kasubdit Penegakan Hukum, Ajun Komisaris Besar Djarot Agung Riadi.

Yasin menjerat tersangka ini dengan sangkaan pelanggaran Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran yang berakibat korban meninggal dunia dan hilangnya harta benda.  Tersangka ini terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

“Sehubungan itu tersangka kami tahan dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Namun demikian, polisi masih berupaya mengembangkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi saksi terkait. Polisi akan memanggil saksi saksi baru dari Kantor Syahbandar Bontang serta pemilik KM Titian Muhibah, Jasman warga Mamuju.

“Kami mengembangkan kasusnya, apakah ada pihak pihak lain yang terlibat peristiwa kecelakaan ini,” katanya.

KM Titian Muhibah terbalik di Selat Makassar saat mengarungi rute Bontang Kaltim – Mamuju Sulteng, Selasa (9/6) pukul 24.00 Wita.  Puluhan penumpang selama 41 jam tercerai berai menyelamatkan diri berbekal peralatan seadanya di tengah laut Selat Makassar.

USS Rushmore yang pertama kali menyelamatkan sebanyak 65 penumpang kapal ini dari tengah laut. Namun sebanyak 31 warga Bontang hingga kini masih dinyatakan hilang belum ditemukan.

Nahkoda kapal, Halim sudah mengakui kesalahannya yang berujung pada meninggalnya para penumpang. Pria uzur ini terlihat syok saat menyaksikan sendiri perjuangan seorang ayah dalam menyelamatkan jasad putrinya usia 5 tahun agar tidak tenggelam di dasar Selat Makassar.

“Saya bilang, apakah sayang nyawa sendiri atau jasad putri bapak. Karena bapak tidak bisa menyelamatkan diri saat harus pula memegangi tubuh orang lain. Akhirnya penumpang ini melepaskan jasad anaknya sendiri terbawa arus laut,” ungkapnya.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *