Dua perusahaan batu bara yakni PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang di dibekukan dari seluruh aktifitas pertambangan di Kalimantan Timur. Keduanya dianggap sengaja melawan izin amdal Provinsi Kalimantan Timur yang melarang melintasi area konservasi Sungai Kedang jadi habitat satwa pesut Mahakam.
“Saya mendengar informasinya Gubernur Kaltim sudah tanda tangan pembekuan dua perusahaan ini,” kata Dinamisator LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Merah Johansyah, Jumat (21/8).
Pembekuan ini membuat PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang sudah tidak boleh melakukan aktifitas produksi, transportasi dan tata niaga pertambangan batu bara di Kaltim. Menurut Merah aktifitas pertambangan keduanya adalah illegal melanggar Undang Undang Lingkungan.
Merah memastikan akurasi informasi soal pembekuan izin PT Fajar Sakti Prima dan PT Bara Tabang. Jatam adalah salah satu praktisi lingkungan yang mengawal aktifitas nakal perusahaan pertambangan yang mengancam habitat mamalia air
Jatam bahkan yang melaporkan tuduhan pelanggaran amdal dua perusahaan tambang batu bara ini pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat. Keduanya dianggap melanggar ketentuan izin amdal dengan melintasi Sungai Kedang yang merupakan area dilindungi untuk satwa pesut Mahakam.
“Melanggar ketentuan izin amdal mengenai pengiriman batu bara maksimal 3 ribu DWT melalui Sungai Belayan (Gunung Sari – Kota Bangun). Bukan melalui Sungai Kedang Kepala,” kata Merah.
Turut hadir melaporkan adalah Komunitas Save Pesut Mahakam dan Pokja 30 Samarinda yang mendukung pencabutan izin tambang nakal yang menyalahi izin daerah. Para aktivis ini menyerahkan berkas perizinan pergerakan kapal dan surat berlayar yang diterbitkan KSOP Samarinda dan Dishub Kecamatan Kota Balikpapan.
Perwakilan Komunitas Save Pesut Mahakam, Septy Adji Saputra mengatakan jalur Sungai Kedang Kepala merupakan habitat alam satwa pesut Mahakam yang terancam punah. Satwa ini jumlahnya diperkirakan makin menyusut sebanyak 80 ekor akibat kerusakan lingkungan Sungai Kedang Kepala.
Jatam mencatat kapal kapal batu bara berangkat dari terminal khusus milik Bayan Resources di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya kapal pontoon melintasi sungai Kedang Kepala sebelum masuk bermanuver ke Sungai Mahakam.
Sungai Kedang Kepala juga sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Sepanjang sungai ini masyarakat memanfaatkannya sebagai keramba ikan mas dan sumber ekonomi warga.
Jatam juga menilai keberadaan kapal pontoon batubara sudah berdampak negative terhadap kehidupan nelayan di Kutai Kartanegara. Ekonomi perikanan warga sudah terganggu dalam 5 bulan belakangan ini.
5 Comments
[…] bekas tambang batu bara Samarinda Kalimantan Timur untuk kesekian kalinya kembali menelan korban jiwa. Kali ini korban meninggal […]
[…] Jatam ini, menurut Merah terlihat dari minimnya pengamanan di lubang bekas tambang yang kini dialih […]
[…] tewasnya belasan anak di lubang bekas lubang tambang batu bara di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Pemerintah daerah dan aparat kepolisian, menurutnya terkesan kurang sigap dalam menindak lanjuti kasus […]
[…] mamalia air pesut Sungai Mahakam diperkirakan masih tersisa 86 ekor di sejumlah muara sungai terpanjang di Kalimantan Timur ini. […]
[…] mengatakan Sungai Mahakam sudah menjadi habitat alam Pesut Mahakam di Kutai Barat, Samarinda hingga Kutai Kartanegara sejak […]