LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) memuji kebijakan larangan izin berlayar bagi kapal pontoon batubara yang melintasi Sungai Kedang Kepala, Muara Siran Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Sungai ini merupakan jalur migrasi habitat dilindungi pesut Mahakam yang tersisa 80 ekor saja.
“Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan surat penghentian berlayar kapal pontoon batubara,” kata Sekretaris Jatam Kaltim, Seny Sebastian, Jumat (24/7).
Seny mengungkapkan Gubernur Kaltim melarang pontoon batubara PT Gunung Bayan Resources melewati Sungai Kedang Kepala. Larangan ini menindaklanjuti laporan Jatam yang keberatan dengan aktifitas pontoon batubara di wilayah dilindungi.
Kegiatan ponton batubara tersebut berangkat dari terminal khusus milik Bayan Resources di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya kapal pontoon melintasi sungai Kedang Kepala sebelum masuk bermanuver ke Sungai Mahakam.
Seny menyatakan Sungai Kedang Kepala juga sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Sepanjang sungai ini masyarakat memanfaatkannya sebagai keramba ikan mas dan sumber ekonomi warga.
Jatam meminta pihak otoritas penerbit perizinan berlayar untuk dapat mematuhi dan melaksanakan surat Gubernur Kaltim ini. Mereka harus memperhatian kawasan perairan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi pemerintah daerah.
Jatam menilai keberadaan kapal pontoon batubara sudah berdampak negative terhadap kehidupan nelayan di Kutai Kartanegara. Ekonomi perikanan warga sudah terganggu dalam 5 bulan belakangan ini.
“Padahal merwka adalah penjaga dan yang selama ini merawat lahan gambut disana, mestinya didukung kegiatan ekonominya,” ujar Seny.
4 Comments
Hidup jatam bisa memberi advist stop ponton khusus jempol untuk seny sebastian tapi ingot juga berapa banyak yang menggantungkan hidup ingot keluarga kita perlu makan semoga tidak menjadi karma dan yang mana dosa yang mana pahala bumi ini sudah motor dengan kemunafikan semoga seny Sebastian
[…] Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan tuduhan pelanggaran amdal perusahaan tambang batu bara PT Fajar Sakti Prima pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat. Anak […]
[…] bukti bukti awal pengungkapan kasusnya ini. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan serta pengumpulan alat bukti […]
[…] Bank Negara Indonesia Tbk belum merevisi kebijakan penolakan pemberikan kredit sektor pertambangan batu bara. Sektor industri pertambangan batu bara dianggap merupakan industri yang memiliki resiko […]