LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan tuduhan pelanggaran amdal perusahaan tambang batu bara PT Fajar Sakti Prima pada Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat. Anak perusahaan Grup Bayan Reources dianggap melanggar ketentuan izin amdal dengan melintasi Sungai Kedang yang merupakan area dilindungi untuk satwa pesut Mahakam.
“Melanggar ketentuan izin amdal mengenai pengiriman batu bara maksimal 3 ribu DWT melalui Sungai Belayan (Gunung Sari – Kota Bangun). Bukan melalui Sungai Kedang Kepala,” kata Koordinator Jatam Kalimantan Timur, Merah Johansyah, Selasa (11/8).
Turut hadir melaporkan adalah Komunitas Save Pesut Mahakam dan Pokja 30 Samarinda yang mendukung pencabutan izin tambang nakal yang menyalahi izin daerah. Para aktivis ini menyerahkan berkas perizinan pergerakan kapal dan surat berlayar yang diterbitkan KSOP Samarinda dan Dishub Kecamatan Kota Balikpapan.
“Izin ini disalahgunakan perusahaan untuk melanggar izin amdal sudah diterbitkan,” paparnya.
Sehubungan itu, Merah menuntut Gubernur Kalimantan Timur mencabut izin amdal dan izin lingkungan hidup dimiliki PT Fajar Sakti Prima. Menurutnya aktivitas perusahaan tambang batu bara ini melanggar aturan daerah yang berkomitmen melindungi satwa pesut Sungai Mahakam yang berada di Sungai Kedang.
Perwakilan Komunitas Save Pesut Mahakam, Septy Adji Saputra mengatakan jalur Sungai Kedang Kepala merupakan habitat alam satwa pesut Mahakam yang terancam punah. Satwa ini jumlahnya diperkirakan makin menyusut sebanyak 80 ekor akibat kerusakan lingkungan Sungai Kedang Kepala.
Jatam mencatat kapal kapal batu bara berangkat dari terminal khusus milik Bayan Resources di Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya kapal pontoon melintasi sungai Kedang Kepala sebelum masuk bermanuver ke Sungai Mahakam.
Sungai Kedang Kepala juga sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Sepanjang sungai ini masyarakat memanfaatkannya sebagai keramba ikan mas dan sumber ekonomi warga.
Jatam juga menilai keberadaan kapal pontoon batubara sudah berdampak negative terhadap kehidupan nelayan di Kutai Kartanegara. Ekonomi perikanan warga sudah terganggu dalam 5 bulan belakangan ini.
Selain itu, Jatam juga memprotes Bank Indonesia dan Bank Mandiri yang turut berperan dalam kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur. Bank Mandiri diduga memberikan kredit pada PT Fajar Sakti Prima dalam menjalankan usahanya pertambangannya.
“Perbankan kita mengklaim menerapkan green banking dalam kebijakan pemberian kriditnya. Ternyata salah satu krediturnya adalah PT Fajar Sakti Prima dan Grup Bayan Resources. Karena itu kami protes,” papar Merah.
Merah meminta Bank Mandiri menghentikan pemberian kredit pada perusahaan punya permasalahan lingkungan. Dia mencatat setidaknya ada aliran kredit sebesar 573 juta USD yang diberikan pada Grup Bayan Resources.