Korban Tambang Samarinda Tembus 10 Jiwa

Hutan adat Dayak ModangNewsBalikpapan –

Galian bekas tambang batu bara Samarinda Kalimantan Timur untuk kesekian kalinya kembali menelan korban jiwa. Kali ini korban meninggal adalah Muhammad Yusuf Subhan usia 11 tahun, santri Pesantren Yayasan Tursina, Pampang Samarinda yang ditemukan tewas 24 Agustus lalu.

“Korban terbaru terjadi sepekan silam akibat tenggelam di galian lubang bekas tambang batu bara Samarinda,” kata Dinamisator LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Merah Johansyah, Minggu (30/8).

Merah mengatakan korban ditemukan tewas di lubang tambang konsesi PT Lana Harita Indonesia. Kematian Yusuf ini menambahkan  panjang daftar korban galian bekas tambang menjadi 10 kasus kematian yang terjadi hanya di Kota Samarinda saja sepanjang 2011 – 2015.

“Tewas di salah satu kolam Perlakuan kualitas air (treatment water quality) milik PT. Lana Harita Indonesia,” ungkapnya.

Merah menduga korban ini tenggelam kala bermain air di kawasan pengelolaan air bekas tambang perusahaan. Apalagi pondok pesantren korban hanya hanya berjarak 210 meter dari lokasi tempat kejadian.

“Apalagi tidak ada pos pengamanan guna mencegah warga beraktifitas di wilayah tambang,” paparnya.

Pemagaran kawasan tersebut, kata Merah dilakukan 12 jam setelah ada korban jiwa tenggelam di galian bekas tambang. Menurutnya ada kesengajaan perusahaan untuk mensiasati ketentuan yang mengharuskan perusahaan menutup seluruh wilayahnya dari akses public.

Sehubungan itu, Merah menganggap PT Lana Harita Indonesia harus mempertanggung jawabkan kematian M Yusuf Subhan. Menurutnya ada indikasi kelalaian perusahaan yang berakibat fatal bagi keselamatan jiwa seseorang.

Selain itu, Merah mendesak Pemprov Kaltim ikut melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pertambangan dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup pada kasus tewasnya M. Yusuf Subhan. Dia juga menuntut pembekuan izin operasi dan lingkungan hidup PT Lana Harita Indonesia.

Merah turut menyesalkan terus terulangnya korban jiwa di lubang bekas tambang Samarinda yang totalnya sudah mencapai 11 nyawa. Menurutnya hal tersebut sulit dihindarkan mengingat izin konsesi pertambangan Samarinda yang berdekatan dengan lokasi aktifitas masyarakat.

“Bahkan ada izin tambang yang berada dalam kota Samarinda,” sesalnya.

Jatam sempat merilis nama nama perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai peristiwa maut pertambangan Samarinda yakni PT Hymco Coal, PT. Panca Prima Mining, PT. Energi Cahaya Industritama, PT  Graha Benua Etam dan PT Cahaya Energi Mandiri. Ini adalah daftar nama korban tenggelam di area pertambang Samarinda yakni Miftahul Jannah, Junaidi, Ramadhani, Eza, Ema, Maulana Mahendra, Nadia Zaskia Putri, Muhammad Raihan Saputra dan  Ardi Bin Hasyim.

Adapun PT Lana Harita Indonesia memiliki izin konsesi pertambangan batu bara seluas 30 ribu hektare di Samarinda dan Kutai Kartanegara. Perusahaan ini berafilisasi dalam grup perusahaan Lanna Resources milik Thailand.

Berita Terkait

2 Comments

  1. […] Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menyatakan warga sekitar Sungai Siring Samarinda mengkonsumsi air di lubang bekas tambang batu bara. PT Lanna Harita Indonesia selaku pemilik […]

  2. […] mengatakan Komnas HAM memberikan perhatian kasus tewasnya belasan anak di lubang bekas lubang tambang batu bara di […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *