Lubang bekas galian tambang batu bara kota/kabupaten Kalimantan Timur kembali makan korban. Kali ini korban tewas adalah siswa SMP 1 Tenggarong, Sanopa M Rian Gunawan (14 tahun) yang tenggelam di lubang bekas tambang batu bara PT Cakra Serbaya Sebulu Kutai Kartanegara, Kamis (6/8) pukul 14.50 Wita.
“Korban tenggelam di lubang bekas tambang di Kutai Kartanegara,” kara Dinamisator LSM Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Merah Johansyah.
Kronologis kejadian bermula saat Sanopa dan teman temannya berenang di lubang bekas galian tambang batu bara PT Cakra. Sanopa entah kenapa kemudian lemas dan tenggelam di lubang bekas tambang yang bisa memiliki kedalaman 5 hingga 10 meter.
Para penyelam BPBD Kutai Kartanegara, TNI dan Polri akhirnya berhasil mengevakuasi tubuh korban yang ditemukan di dasar lubang bekas tambang. Korban langsung dibawa dalam perawatan Rumah Sakit Parikesit Tenggarong namun nyawanya tidak bisa tertolong.
Merah mengatakan Kecamatan Sebulu terdapat 59 izin tambang batu bara yang terdiri 22 izin produksi dan 37 izin berstatus eksplorasi. Menurutnya Kabupaten Kutai Kartanegara memang telah mengobral penerbitan izin tambang batu bara yang diperkirakan jumlahnya mencapai 600 izin.
Sehubungan itu, Merah menyatakan masyarakat akhirnya yang menjadi korban adanya bekas tambang tambang batu bara ini. Dia mencatat setidaknya sudah ada 10 jiwa melayang akibat tenggelam di lubang bekas tambang yang ada di Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Korban tewas sebelumnya adalah Ardi Bin Hasyim usia 10 tahun yang tenggelam di lubang bekas tambang PT CMS Samarinda pada Mei silam. Korban merupakan anak pasangan Hasyim dan Nur Aini yang rumahnya persis berdampingan dengan lokasi pertambangan.
Jatam sempat merilis nama nama perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas berbagai peristiwa maut pertambangan Samarinda yakni PT Hymco Coal, PT. Panca Prima Mining, PT. Energi Cahaya Industritama, PT Graha Benua Etam dan PT Cahaya Energi Mandiri. Ini adalah daftar nama korban tenggelam di area pertambang Samarinda yakni Miftahul Jannah, Junaidi, Ramadhani, Eza, Ema, Maulana Mahendra, Nadia Zaskia Putri, Muhammad Raihan Saputra dan Ardi Bin Hasyim.
1 Comment
[…] Pemkab Penajam berniat mengajukan izin pengelolaan Lapangan Yakin dan Senturian ke SKK Migas. Perusahaan migas Chevron Indonesia Company kemungkinan tidak memperpanjang masa kontraknya yang berakhir bulan Oktober 2018 nanti. […]