NewsBalikpapan –
LSM Prakarsa Borneo merumuskan draft pembentukan Komisi Pengawasan Tambang di Kalimantan Timur. Pembentukan Komisi Pengawasan ini menjadi lanjutan pengesahan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 soal pengawasan area pertambangan setempat.
“Perumusan draft Komisi Pengawasan Tambang yang diamanatkan Perda Kaltim,” kata Program Manager LSM Prakarsa Borneo, Mumammad Nasir, Jumat (31/10/2014).
Nazir mengatakan Komisi Pengawasan Tambang ini nantinya beranggotakan tujuh komisioner yang berfungsi memberikan masukan pada pemerintah daerah. Komisi ini, menurutnya juga bertugas melaporkan persoalan administrasi pada Pemprov Kaltim dan kasus pidana pada polisi.
“Anggotanya terdiri wakil pemda, akademisi, NGO, tokoh masyarakat dan lain lain,” tuturnya.
Keberadaan komisi ini, lanjut Nazir tidak akan bertabrakan fungsi dengan Inspektorat Tambang dari Dinas Pertambangan Kaltim. Menurutnya komisi ini akan membantu tugas dan fungsi Inspektorat Tambang dalam pengawasan area pertambangan Kaltim yang totalnya mencapai 4 juta hektare.
“Inspektorat Tambang Kaltim hanya 18 orang saja. Tidak mampu mengawasi area pertambangan yang luasnya mencapai 4 juta hektare,” paparnya.
Nazir menyatakan maraknya laporan soal tambang Kaltim yang menyoroti berbagai masalah lingkungan hingga tumpang tindih lahan dengan kawasan perkebunan dan masyarakat. Keberadaan dana jaminan reklamasi tambang juga dipertanyakan guna mengatasi permasalahan lingkungan di Kaltim.
“Akhir November nanti draft Komisi Pengawasan Tambang akan diserahkan pada Gubernur Kaltim. Draft ini berisi teknis pembentukan Komisi Pengawasan Tambang seperti proses seleksi hingga pembiayaan yang mempergunakan anggaran Pemprov Kaltim,” ungkapnya.