Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan Kalimantan Timur membongkar paket kiriman internasional berisi sabu sabu (methampetamin) seberat 1 kilogram senilai Rp 2 miliar. Paket bahan berbahaya ini memanfaatkan jasa pengiriman lintas Negara Kantor Pos Balikpapan dari India – Balikpapan.
“Kami mencurigai paket pengiriman barang luar negeri yang tidak semestinya,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Madya Pabean B Balikpapan, Djanurindro Wibowo, Kamis (3/12).
Dalam jumpa pers dengan insane media, Djanurindro menuturkan kronologis pengungkapan kasus narkoba ini yang bermula dari penelusuran paket atas nama Colman Armbus asal India kepada Lisda Safitri di Balikpapan. Saat dipastikan ada paket narkoba didalamnya, dia menjebak pihak penerima paket yang diketahui berinisial HP berprofesi sebagai penjual jasa salon keliling ini.
“Tersangka memegang nomor resi paket narkoba ini. Sehingga bersama polisi dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini di Kantor Pos Balikpapan,” paparnya.
Djanurindo mengatakan modus pelaku terbilang canggih dengan menyelipkan paket narkoba ini ke sela sela borderan kain khas India. Paketan sabu sabu dimasukan dalam botol botol mini yang kemudian dilapisi kertas karbon untuk mengelabui pantauan sinar x bea cukai Balikpapan.
“Memang peralatan kami kesulitan memantau paket narkoba ini. Namun petugas customs narcotic team bea cukai Balikpapan cukup berpengalaman sehingga dapat mengetahui paket tersembunyi ini,” ungkapnya.
Perwakilan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Imam Santoso pihaknya sedang menelusuri kasus narkoba ini berdasarkan hasil tangkapan Kantor Bea Cukai Balikpapan. Dia menegaskan harus ada fakta hukum menyebutkan ada sindikat internasional yang bermain dalam proses distribusi narkoba di Kaltim.
“Kami telusuri dahulu fakta fakta sudah kami terima, baru akan diputuskan adanya jaringan terlibat dalam kasus ini,” paparnya.
Peran tersangka ini nantinya juga akan ditentukan sebagai pengguna, kurir atau bandar narkoba Kaltim. Penyalahgunaan narkoba terancam dengan ketentuan pasal Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
Kantor Bea Cukai Balikpapan secara resmi melimpahkan tersangka serta barang bukti pada penyidik Polda Kaltim. Tersangka sendiri tidak memberikan pernyataan sehubungan kasus sedang menjeratnya.