“Saya sih belum tahu apakah yang dihitung itu bulan Januari atau Februari. Tapi tagihan saya yang bulan Januari ini sudah naik. Desember bulan lalu saya bayar Rp150 ribu, tadi baru saya bayar naik sampai Rp 170 ribu,” ucap Ramadhan warga Gunung Sari Ilir, Jumat (6/1).
Menurutnya, jika benar PDAM menaikkan tarif Januari berarti warga dirugikan setiap tahun. Karena harusnya kenaikkan itu awal Februari, sebab pemakaian air bulan Januari. “kalau begini sih warga yang dirugikan, PDAM hanya mencari keuntungan,” terangnya.
Senada, Fatmawati pun mempertanyakan kebijakan PDAM yang menaikkan tarif Januari. Harusnya kata Fatmawati kenaikkan tariff itu bulan Februari. Ia mengaku rekening PDAM nya bulan ini naik 10 persen dari bulan sebelumnya.
“Saya sih juga tidak tahu apakah penghitungannya sudah bulan ini, tapi memang rekening PDAM saya yang bulan ini naik. Biasanya saya bayar sekitar Rp120 hingga Rp130 ribu, tapi bulan ini saya bayar sampai Rp160 ribu,” imbuh warga Gunung Sari Ulu (Gunung Guntur).
Meski begitu kata Fatmawati, sebagai warga tentu hanya bisa mengikuti kebijakan tersebut. Karena itu tidak tahu harus protes kemana. Disamping itu kata Fatmawati, pelayanan PDAM pun tidak memamuaskan
“Mau seperti apalagi, kita kan sekarang hanya bisa mengikuti saja. Dari pada nanti PDAM kita nanti diputus kita juga yang rugi dan harus bayar lagi untuk pemasangan kembali. Pelayanannya juga tidak memuaskan sampai sekarang,” tukasnya.
Seperti diketahui, kenaikkan tarif PDAM diatur dalam Peraturan Daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan yang menyebutkan untuk mendukung pelaksanaan optimalisasi instalasi dan perluasan jaringan PDAM melakukan penyesuaian tarif air minum secara berkala setiap tahun sebesar 10% yang dilaksanakan setiap awal tahun.