“Bisa saja dilakukan pembatasan kendaraan khusus yang melintas,” kata Ketua DPRD Andi Burhanuddin Solong, tanpa menyebut spesifikasi kendaraan khusus yang dimaksud.
Hanya saja kata pria yang biasa disapa ABS itu, perlu kajian yang mendalam terkait pembatasan kendaraan khusus tersebut. Namun pembatasan untuk kendaraan pribadi melintas disaat jam sibuk, kemungkinan yang dimaksud ABS.
“Harus benar-benar dilakukan kajian oleh dinas teknis, kalau rencana pembatasan kendaraan itu, karena perlu kehati-hatian untuk menerapkannya,” ucapnya.
Meski diakuinya, hal itu tidaklah mudah untuk diterapkan di Kota Balikpapan. Namun ABS mengingatkan, Pemkot Balikpapan harus segera mencari jalan untuk mengatasi kemacetan tersebut.
Selain pembatasan kendaraan khusus, pembangunan fly over (jalan layang) juga diharapkan segera bisa direalisasikan untuk mengatasi kemacetan. “Idealnya ada tiga fly over yang dibangun yakni di jalan MT Haryono, jalan Jenderal Sudirman dan Simpang Lima Muara Rapak ,” tandasnya.
Sejauh ini Pemkot memang sudah mengeluarkan kebijakan bagi kendaraan khusus seperti kendaraan alat berat yang melintas dijalan-jalan utama pada saat jam sibuk. Selain penerapan sarana angkutan umum missal (SAUM)