Universitas Mulawarman Diminta Steril Asap Rokok

NewsBalikpapan –

Civitas di Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meminta lingkungannya bebas asap rokok. Universitas tertua di Kalimantan ini dianggap belum jadi cerminan lembaga pendidikan yang perduli bahaya asap rokok sebagai pemicu pelbagai penyakit kronis warga.

“Kami menuntut pihak rektorat Unmul menetapkan seluruh kampus menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Ini momentum berkenaan hari tanpa tembakau sedunia,” kata Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unmul, Bayu Rosandy, Senin (27/5/2019).

Bayu mengatakan, konsumsi rokok lingkungan kampus sudah mengkhawatirkan, dimana 50 persen diantaranya merupakan kelompok perokok aktif. Para perokok Unmul beragam terdiri kelompok pelajar mahasiswa, dosen pengajar, aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat sekitar.

“Satu angkatan kampus terdapat 25 ribu mahasiswa sehingga setengahnya bisa dianggap para perokok. Belum lagi ditambah para dosen dan pegawai kampus sendiri,” keluhanya.

Meskipun demikian, Bayu menyakini mayoritas kelompok mahasiswa Unmul setuju penerapan KTR di lingkungan kampusnya. Ia menyebutkan adanya survey sebanyak 800 responden mahasiswa yang seluruhnya mendukung pemberlakuan KTR di Unmul.

Ini kemudian menjadi alasan BEM FKM Unmul menuntut rektorat secepatnya menerbitkan surat keputusan KTR di seluruh lingkungan kampus. Kebijakan ini  pun sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Pemprov Kaltim Tentang KTR di seluruh area pendidikan maupun sarana layanan publik masyarakat.

“Pemerintah daerah di Kaltim sudah terlebih dahulu menerbitkan peraturan soal KTR di seluruh sarana publik dan pendidikan,” ungkap Bayu.

“Bahkan Pemkot Samarinda juga menerbitkan Perda KTR di kawasan belajar dan mengajar atau pendidikan,” imbuhnya.

Bayu mengaku sudah cukup lama mendesak pihak kampus segera bersikap soal pentingnya penerapan KTR. Namun selama bertahun tahun, menurutnya, rektorat menunda penerbitannya karena dianggap tidak efektif bagi keberlangsungan kampus.

“Rektorat berdalih KTR tidak efektif mengingat ada beberapa gedung yang kerap disewakan bagi kepentingan umum. Sekarang ini kami tidak bisa menegur mereka yang merokok sembarangan di wilayah kampus,” sebutnya.

Atas penolakan rektorat Unmul ini, Bayu berniat melaporkannya ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti). Menurutnya, lembaga pendidikan Unmul gagal menjadi contoh tentang ancaman bahaya rokok.

Rektorat Unmul, menurut Bayu, harus mampu mempelopori kampanye anti di seluruh kampus negeri di Kalimantan. Apalagi sertifikasi kampus ini tercatat memiliki akreditasi A dari Kementerian Ristekdikti.

“Harus mampu menjadi pelopor kampus lain tentang ancaman dan bahaya rokok bagi masyarakat,” ujarnya.

Sehubungan keluhan mahasiswanya, rektorat Unmul belum memberikan respon. Rektor Unmul, Masjaya hanya berjanji memberikan klarifikasi dalam dua hari kedepan.

“Saya masih di luar kota, Selasa atau Rabu bisa dihubungi kembali,” paparnya.

Demikian pula Humas Unmul, Firdan belum bisa memberikan tanggapan.

“Saya tidak mengetahui persis tuntutan mahasiswa. Saya akan mencari tahu untuk memberikan tanggapan,” sambungnya.

Soal kampanye anti rokok, Pemprov Kaltim memang serius dalam pemberlakuannya di lingkungan perkantoran pemerintah, pendidikan dan sarana prasarana umum masyarakat. Aparat daerah diminta menegur siapa pun yang kedapatan merokok di tempat bukan peruntukannya.

Kebijakan daerah pun didorong agar diberlakukan pula di masing masing kota/kabupaten se Kaltim.

Seperti sudah dilakukan Pemkot Balikpapan yang memulai larangan rokok sejak 2012 silam. Awalnya, Balikpapan hanya memasang papan plang kawasan tanpa rokok di Kantor Balai Kota Balikpapan.

“Kami sudah melaksanakan KTR dengan penerbitan peraturan wali kota Balikpapan,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Namun kini, Pemkot Balikpapan sudah mensahkan pemberlakukan Perda Anti Rokok sejak 2017 silam. Aturannya mengancam siapa pun yang kedapatan merokok di area publik, termasuk pula sanksi tegas bagi oknum PNS daerah.

“Ada sanksi tegas berupa teguran, penurunan jabatan hingga pencabutan insentif tunjangan pegawai,” tegas Rizal.

Perda anti rokok balikpapan ini juga melarang pemasangan iklan baleho rokok sepanjang jalanan protokol kota.

“Pemkot Balikpapan tidak lagi menggandeng kerjasama dengan produsen rokok,” papar Rizal.

Rizal prihatin peningkatan jumlah perokok aktif di lingkungan masyarakat Balikpapan. Menurutnya, perlu peran serta pemerintah daerah dalam menekan jumlah perokok di masyarakat.

Total perokok di Kaltim dianggap tinggi mencapai 3,8 persen dari keseluruhan jumlah penduduk 7 juta jiwa. Ini terkait pula dengan kemampuan daya beli masyarakatnya yang relatif lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *