Praktisi Hukum : Dakwaan Kasus Awi Harus Kuat

Rektor Universitas Mulia Balikpapan, Agung Sakti Pribadi (kanan) dan wartawan Balikpapan, Baim (kiri). Foto Istimewa

NewsBalikpapan –

Proses persidangan terdakwa Jovinus Kusumadi alias Awi menyedot perhatian masyarakat Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim). Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memang sedang menyidangkan perkara tuduhan pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satunya, praktisi hukum sekaligus rektor Universitas Mulia Balikpapan, Agung Sakti Pribadi SH MH turut berkomentar soal sengketa Gino Sakiris dan Awi. Keduanya adalah sesama pemegang saham PT Oceans Multi Power (OMP) Tiger Ready Mix yang kini beradu hukum di meja hijau.

Sehubungan kasusnya, Agung berpendapat, dakwaan dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) harus kuat guna menjerat pelanggaran pidana. Pasal undang undang dijeratkan jaksa, menurutnya menjadi dasar kontruksi hukum hakim dalam memutuskan suatu perkara.

 “Dengan membaca dakwaan, kita bisa tahu konstruksi hukum yang dikembangkan JPU,” terangnya. Dirinya juga telah membaca beberapa pemberitaan persidangan tersebut.

Selama proses persidangan sejauh ini, Agung menilai lemahnya dakwaan JPU disangkakan ke terdakwa. Menurutnya, kasusnya terkesan dipaksakan agar bisa masuk ke ranah pidana.

“Dari informasi berita tersebut dan fakta hukum persidangan, terksesan kasus ini dipaksakan ke rana pidananya. Yang JPU sendiri sulit membuktikannya,” paparnya.

Pendapat nyaris senada pun disampaikan pengamat hukum Universitas Mulawarman, Ivan Zailani Lisi menyebutkan, jaksa semestinya membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan surat. Pasal pemalsuan ini nantinya menjadi dasar berkenaan pasal TPPU dengan ancaman hukuman lebih berat.

 “Jika pemalsuan surat bisa dibuktikan, maka bisa dikenakan TPPU,” ujarnya.

 Sementara soal dugaan ada laporan keuangan yang direkayasa, itu merupakan sesuatu yang krusial yang harus dibuktikan. Sebab, disangkakan pada pemalsuan surat. “Maka harus bisa dibuktikan pada persidangan,” jawabnya.

Para pihak baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum terdakwa harus bisa membuktikan dalil disertai fakta hukum, keterangan saksi dan juga bukti surat di persidangan.

 “Apa yang didakwakan JPU, maka harus dibuktikan pada persidangan, termasuk pula kuasa hukum. Hal itu harus dimunculkan dan akan dinilai hakim,” jelasnya.

Pada sidang kedelapan 22 April 2019, saksi Leo yang dihadirkan JPU menunjukan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai  I Ketut Mardika. Ada bukti, laporan keuangan PT OMP berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.

 Dari penjelasan Elza diketahui bahwa kantor akuntan publik tempat bekerja Leo sudah ditutup oleh  Kementerian Keungan sehingga Leo tidak bisa lagi membuat laporan keuangan perusahaan.

“Laporan keuangan harus orang yang kompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri dengan tujuan negoisasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” jelas Elza.

OMP mulai investasi 2014, dibangun dan beroperasi akhir Mei 2015. Untuk perusahaan break even point (BEP) produksinya Averege  supaya bisa BEP harus produksi 1.200 kubik sampai 1.500. “Kalo perusahaan baru tidak bisa digenjot,” kata Elza.

Pengamat hukum Piatur Panggaribuan yang juga menjabat rektor Universitas Balikpapan mengatakan, jika saksi pelapor diduga memberikan keterangan palsu di persidangan dan kemudian terdakwa bebas serta pelapor tidak ada dirugikan. Atas fakta ini, bisa dilapor balik pidana. “Hakim pasti meminta saksi pelapor, agar memberikan keterangan yang sebenarnya,” ungkap Piatur.

Diketahui, Selasa (14/5) lalu, tim kuasa hukum Elza Syarief telah mengadukan saksi pelapor Gino Sakiris ke Polda Kaltim dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di persidangan.

Surat tanda penerimaan laporan STPL /47/V/2019/SPKT II Laporan Polisi (LP) 174. “Iya benar sudah resmi kami laporkan,” jawab Elza Syarief saat dikonfirmasi media ini.

Elza yang juga kuasa hukum Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa (komunitas dokter spesialis), yang sedang mencari tahu sebab musabab terus bertambahnya petugas KPPS meninggal hingga mencapai lebih 600 orang tersebut,  lokasi kejadian tindak pidana yang diadukan itu di PN.

Diketahui, ancaman pidana kepada saksi yang memberikan keterangan palsu di persidangan terdapat pada Pasal 242 KUHP. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam pidana penjara 7 tahun barangsiapa yang dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberikan keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan.

Berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP menyebutkan hukumannya naik menjadi 9 tahun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

Pada sidang Senin (20/5) lalu, JPU  Rahmat Hidayat menghadirkan saksi Bustanul Arifin dari Bank BRI Jakarta dan Wisnu Darmawan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterangan saksi dan ahli pada fakta persidangan, menurut Elza meringankan kliennya.

 Dia menyebut, tuduhan TPPU yang dilaporkan Gino Sakiris belum terbukti. Dari kesaksian ahli, jika pidana pokok pemalsuan surat (laporan keuangan) tak dapat ditunjukkan ke majelis hakim, maka unsur TPPU nya tidak memenuhi.

“Selama ini persidangan, belum ada bukti terungkap soal pemalsuan dan tppu,” ujar Elza. Saat persidangan, Elza bertanya pada ahli. Apakah anda melihat data laporan keuangan rekening koran, slip seputar transaksi setoran dari terdakwa ke rekening PT OMP? “Tidak,” singkatnya.

Apakah disampaikan penyidik jika ada pembayaran Rp 1. 007.000.000 dari rekening terdakwa ke rekening pelapor Gino Sakiris,” tidak ada jawab ahli.

Menurut pendapat ahli, transaksi pembelian rumah melalui kredit pemilikan rumah (KPR), mobil, operasional OMP, bayar gaji karyawan OMP, setor ke Gino, semua dari rekening terdakwa dan ada buktinya, Apakah masuk tppu?

 “Kalau pidana pokoknya tidak terbukti, tppu juga tidak,” jawabnya. Transaksi keuangan hanya berputar pada terdakwa dan perusahaan. Ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang dibuat , Leo dan Doktor Richard Izaac Risambessy. Keduanya merupakan audit dan penyusun laporan keuangan yang telah memberi kesaksian.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *