Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur menerapkan aturan pelaporan kegiatan masing masing satuan kerja perangkat daerah per triwulan. Keterlambatan laporan akan terkena pemotongan tunjangan Kepala SKPD sebesar 5 persen.
Pemotongan tunjangan tersebut, merupakan aturan baru yang diterapkan bagi setiap Kepala SKPD. Hal itu, bagian dari bentuk sanksi yang diberikan Pemkot Balaikpapan berkaitan dengan kedispilinan dari masing-masing kepala SKPD dalam merumuskan kemajuan dari kegiatan yang berada dibawah tanggung jawabnya.
“Akan kena potongan tunjangan jabatan yang diatur sebesar 5 persen,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkot Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Rabu (13/3). Pemotongan tunjangan ini diberlakukan mulai bulan Maret ini. Peraturan ini diterapkan menyusul adanya instruksi dari Wali Kota Balikpapan.
“Jadi masing-masing SKPD harus melaporkan seluruh kegiatan fisik maupun non fisik sesuai target yang tercantum dalam rangkaian kerja mereka, setiap triwulan,” kata Sudirman.
Menurutnya, cara tersebut ditempuh untuk meminimalisir keterlambatan laporan yang dikhawatirkan berpengaruh juga terhadap pekerjaan di lapangan. Misalnya, pekerjaan fisik sudah harus dilakukan lelang, segera dilakukan jangan ditunda.
“Jadi kegiatan tahun 2013 itu diselesaikan sesuai target, misalnya triwulan satu harus sesuai dengan rencana jangan terlambat dan berlarut larut kalau dilelang harus dilelang,” terangnya.
Dijelaskannya, setiap Kepala SKPD sendiri diberikan waktu hingga tanggl 10 setiap bulannya untuk menyelesaikan laporan dan diberikan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) untuk diteliti apakah kemajuan yang sudah dicapai sesuai dengan rencana kerja di awal tahun.
Sehingga kata Sudirman, andaikata sampai tenggat waktu itu Kepala SKPD bersangkutan belum juga menyelesaikan laporannya maka tunjangan bagi mereka akan mengalami pemotongan sebesar 5 persen sesuai sanksi yang telah diterapkan.
“Jadi setiap keterlambatan laporan tiap bulan tadi kalau terlambat buat laporan berkaitan dengan anggaran dimasing-masing SKPD itu akan dipotong tunjangan kerjanya kalau tidak salah 5 persen perbulan,” katanya.
Lebih lanjut Suudrman juga mengungkapkan sampai dengan triwulan pertama ini Pemerintah kota telah menyelesaikan 124 paket pengerjaan dari keseluruhan 327 paket yang direncanakan dituntaskan pada tahun 2013 ini.
Diharapkan pula angka yang telah mencapai 32 persen itu bisa terus ditingkatkaan seiring perjalanan waktu kedepannya, sehingga seluruh kegiatan yang telah direncanakan bisa tuntas pada akhir tahun nanti.