Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan di wilayah Paser dan Kutai Kartanegara. Polisi sedang focus menyidik dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tugasnya.
“Polres Kukar dan Paser yang menangani,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Fajar Setiawan, Kamis (1/10).
Fajar belum mengungkapkan indentitas maupun motif tersangka pembakaran hutan di Paser dan Kukar ini. Dia hanya memastikan penyidik sudah mengamankan tiga tersangka ini guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Masih kami periksa intensif, nanti kami sampaikan identitas dan motifnya,” paparnya.
Fajar memastikan jumlah tersangka bisa bertambah, mengingat hingga kini masih terjadi kebakaran hutan disejumlah wilayah di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Termasuk penyelidikan kebakaran hutan di Samboja seluas 250 hektare lahan.
Para pelaku dijerat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenai sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.