Hal ini telah sesuai dengan PP No 24/2009 tentang Kawasan Industri batas minimal lahan seluas 50 hektare. Dengan aturan ini menyebabkan kemungkinan adanya 3 perusahaan kawasan yang mengelola KIK.
Dengan aturan itu nilai Rizal, tiga pemilik lahan tersebut berhak untuk mendirikan perusahaan kawasan industri untuk mengelola KIK. Khusus untuk Bayan Resources, katanya sepertinya sudah ada perusahaan yang diarahkan untuk mengelola kawasan seluas 400 hektare milik mereka.
KIK juga makin layak menjadi kawasan karena telah didukung oleh dua PLTU yakni satu milik PLN dan satu dimiliki swasta bekerjasama dengan pemkot. Disamping tentunya segera beroperasinya pelabuhan peti kemas.
Sementara perusahaan kawasan industri yang dikelola pemerintah, Rizal mengaku belum memiliki konsep yang tepat. Dia mengatakan Badan Pengelola KIK, yang diketuai oleh mantan Walikota Balikpapan Imdaad Hamid, menjadi pengantar pembentukan perusahaan kawasan industri tersebut.
“Bisa saja nanti Pemkot berkolaborasi dengan Pemprov untuk pembentukannya. Atau mungkin masing-masing berdiri sendiri untuk mengelola KIK,” tandasnya.
Rizal menuturkan hal itu masih menjadi pertimbangan dari semua pihak terkait agar pengembangan KIK bisa sesuai dengan yang diharapkan. Dia mengatakan adanya komunikasi dan pertimbangan yang matang untuk pembentukan perusahaan kawasan industri ini akan merealisasikan tujuan KIK menjadi salah satu kawasan industri yang maju di Indonesia Timur.
Opsi lain soal pembentukan perusahan Pengelola KIK bisa saja kemungkinan juga Pemkot Balikpapan dan Pemprov Kaltim akan melibatkan perusahaan yang sudah memiliki lahan di sekitar KIK untuk masuk dalam perusahaan kawasan industri.