Balikpapan –
Pengadilan Militer Komando Daerah Militer VI Mulawarman memvonis hukuman tiga bulan kurungan penjara bagi Serda Yudha Setiawan atas kasus pemukulan reporter RRI Samarinda Kaltim. Adapun Koptu Agus Priadi hanya memperoleh hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
“Sudah ada putusan dari Pengadilan Militer yaitu tiga bulan dan empat bulan dengan masa percobaan enam bulan,” kata Panitera Pengadilan Militer Balikpapan, Kapten CHK Agustono, Jumat (17/5).
Majelis Hakim terdiri Mayor CHK Mulyono SH, Mayor CHK Nurdin Raham SH dan Mayor CHK Rizki Gunturinda SH menilai terdakwa Yudha Setiawan terbukti menganiaya korban Hendi Manggala Putra. Adapun terdakwa kedua yaitu Agus Priadi tidak terbukti turut menganiaya berat pada reporter RRI ini.
Namun demikian, Agustono juga mempertimbangkan alasan keduanya yang melakukan kekerasan demi menjaga kehormatan keluarga. Dalam kesaksian persidangan terungkap kekerasan ini bermula adanya kisah cinta antara Hendi Manggala Putra dengan Putut Wahyu Iriani yang tidak lain adalah adik para pelaku.
“Para terdakwa meminta pertanggung jawaban pada korban karena telah berulang kali melakukan hubungan intim dengan saksi Putut ini. Setelah diajak bicara baik baik tidak ketemu, mereka kemudian melakukan kekerasan ini,” paparnya.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi oditur militer maupun kuasa hukum korban untuk menyikapi putusan ini. Keduanya berhak mengajukan gugatan banding atas putusan pada di Pengadilan Tinggi Militer Medan.
“Kasusnya belum punya kekuatan hukum tetap, mereka masih bisa banding,” ungkap Agustono.
Oditur militer menuntut seluruh terdakwa dengan pasal pengeroyokan dan penganiyaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun kurungan penjara.
Sebelum dalam kesaksiannya, Hendi menuturkan peristiwa pemukulan terjadi saat sedang laporan langsung di ruang siar Stasiun RRI Samarinda. Para pelaku terdiri dua orang TNI dan satu sipil memaksa masuk serta memukulinya berulang kali.
“Salah satu pelaku bahkan memakai besi borgol yang dihantamkan ke kening saya. Langsung sobek serta pendarahan hebat,” paparnya.
Pelaku menuduhnya telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap Putut Wahyu Iriani yang notabene adalah mantan kekasihnya. Merasa tidak pernah melakukan perbuatan intim, dia menolak mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Mereka meminta saya mengaku telah melakukan perbuatan intim dengan Putut. Tentu saya menolak, mereka langsung marah serta menghujani saya dengan pukulan,” ungkapnya.
Putut Wahyu Iriani membenarkan adanya aksi pengeroyokan dilakukan keluarganya terhadap Hendi di ruang siar Radio RRI Samarinda. Dia berdalih keluarganya tersulut emosinya saat korban menolak mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dia mendadak sulit ditemui, padahal kami sudah berusaha bicara baik baik,” tuturnya.
Putut mengakui hubungan percintaanya dengan Hendi sudah terlewat batas hingga melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan saking seringnya, cewek cantik ini mengaku lupa saat hakim bertanya berapa kali mereka melakukan perbuatan intim.
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 17 November 2012 lalu di ruang siar Stasiun RRI Samarinda. Keluarga pelaku yang diantaranya adalah personil TNI melabrak masuk serta menghajar Hendi di ruang kerjanya. Penyiar radio ini babak belur hingga harus mendapatkan perawatan rumah sakit Samarinda.