Target Direvisi, Pencapaian PBB-P2 Hanya Rp51 miliar

Meski tidak mencapai target, namun Teguh mengaku tetap bangga sebab perolehan pajak sesuai dengan target awal, bahkan sudah melebihi target yang diharapkan. “Kita bersyukur karena target sebelumnya tercapai,” ucapnya.

Saat ini kata Teguh, pemungutan PBB-P2 tidak lagi dilakukan Kantor Pajak, karena sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut juga merupakan guna mewujudkan otonomi daerah secara penuh.

“Juga akan melatih kemandirian daerah dalam mengelola pendapatan daerah,” terangnya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan tahun 2012 retribusi PBB-P2 kini masuk kas daerah 100% sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi PBB.

“Kalau dulu PBB kita hanya mendapat 63,4 persen, tapi kini sudah mendapat 100 persen, seperti tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap syukri yang juga Badan Anggaran DPRD.

Ia menambahkan, PBB-P2 tahun 2012 diperkirakan akan mencapai Rp70 miliar atau naik 50 persen dari tahun 2011. Karenanya kegagalan 2011 merealisasikan target PAD, sudah diantisipasi tahun 2012 ini.

“Contoh saja kenapa tahun ini gagal memenuhi target PAD, untuk pajak sarang burung wallet yang ditargetkan Rp 1 miliar, dapatnya tidak sampai Rp 100 juta. Tapi tahun 2012 pajak sarang burung ditargetkan Rp 3 miliar,” tandasnya. 

 

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *