Bagian Pemanatau Pendidikan Komnas HAM Sriyana mengatakan, pihaknya baru menerima 32 kasus pelanggaran HAM di Kaltim hingga tahun 2011 lalu. Kemungkinan saja, kasus pelanggaran HAM di Kaltim lebih dari data sekarang ini.
“Masih banyak yang belum diketahui kalau Komnas bisa lebih luas menangani kasus pelanggaran HAM baik pertambangan ataupun persoalan Agraria atau pertanahan lainnya. Sehingga, diperlukan peran aktif dari masyarakat yang ada di daerah,” kata Sriyana.
Kasus HAM di daerah sangatlah rentang dikarenakan tidak lancarnya komunikasi atau kasus pelaporan HAM dari daerah ke pusat. Sehingga, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat luas agar tata cara pelaporan kasus pelanggaran HAM melalui lembaga dapat diketahui dengan jelas.
Menurut Sriyana, pihaknya juga memikliki keterbatasan jumlah personil. Seehingga tidak dapat menangani secara maksimal kasus-kasus yang ada di daerah.. Namun, dengan keterbatasannya tidak berarti pihaknya mengabaikan persoalan-persoalan HAM yang ada saat ini.
Berbagai langkah perbaikan juga dilakukan demi menuntaskan persoalan HAM. Seperti, pelaporan masyarakat segera dilakukan dengan tindakan dan penanganan secepatnya. Ia menjelaskan, pelaporan dapat dilakukan melalui surat elektronik maupun sms.
Persoalan lain dihadapai Komnas HAM yakni, keterbatasan melaksanakan eksekusi dikarenakan legalitas yang dibatasi. Sehingga, ada beberapa aturan yang akan diamandemen untuk memaksimalkan kinerja Komnas dimasa datang. Tahun 2011 lalu beberapa legalitas itu sudah masuk prolegnas agar segera dilakukan pembahasan.
Ia menambahkan, banyak cara perlu dilakukan masyarakat untuk melakukan pengaduan dan penyampaian laporan ke Komnas HAM. Seperti, LSM dan lembaga lain dapat membantu masyarakat yang merasa dirampas haknya oleh pengusaha khususnya persoalan pertambangan.