Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur mengakui minimnya kesempatan kerja ditawarkan bagi penyandang disabilitas (cacat). Dari dari ratusan perusahaan di Kota Balikpapan hanya sedikit yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Memang hanya sedikit, bahkan bisa dihitung perusahaan yang mempekerjakan mereka penyandang cacat,” kata Kepala Bidang PengawasanDinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Bambang Suroso, Kamis (14/3).
Padahal kata Bambang, berdasarkan ketentuannya seharusnya dalam satu perusahaan yang mempekerjakan 100 karyawan, minimal ada satu penyandang disabilitas. “Bahkan ada perusahaan besar yang tidak menjalankan ketentuan itu,” ucap Bambang.
Karenanya kata dia, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran agar perusahaan mentaati aturan tersebut. Untuk mendesak perusahaan baik milik negera maupun swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagidisabilitas.
“Segera kita akan keluarkan surat edaran, karena memang tidak boleh ada diskriminasi perusahaan, karena memang mereka punya hak yang sama,” sebutnya.
Menurutnya, penyandang disabilitas berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama. “Tentunya sesuai dengan pendidikkan maupun kemampuan mereka,” ujarnya.
Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Kepmenakertrans No.205/MEN/1999 tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat,
“Juga kan ada Surat Edaran Menakertrans No.01.KP.01.15.2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Cacat di Perusahaan,” ujarnya.
Saat ini lanjut dia, pihaknya sedang mendata penyandang disabilitas yang telah bekerja di perusahaan. “Kita masih data, saya belum tahun jumlahnya berapa yang telah bekerja diperusahaan, karena kan ada juga yang mengalami cacat ketika dalam bekerja,” bebernya.
Dia menambahkan, saat ini jumlah pencari kerja yang terdata di Dinas tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan mencapai 15 ribu.