Sekolah favorit di Balikpapan Kalimantan Timur memilih menunggu surat edaran Kementerian Pendidikan Nasional dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus keberadaan sekolah rintisan bertaraf internasional maupun sekolah bertaraf internasional. Ini untuk menghindari kesimpang siuran pemberitaan seputar keputusan terbaru MK ini.
“Kami menunggu keputusan Kemendiknas dahulu,” kata Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Balikpapan, Ishak, Rabu (9/1).
Kemendiknas secara berjenjang selalu mengirimkan surat edaran keputusannya lewat pemerintah provinsi Kaltim, Pemkot Balikpapan dan disampaikan Dinas Pendidikan setempat. Dalam kaitan pembubaran RSBI dan SBI, menurut Ishak pihaknya belum menerima surat edaran dalam menyikapinya.
Ishak mengatakan SMPN I Balikpapan siap melaksanakan setiap ketentuan sudah diamanatkan Undang Undang Pendidikan. Sehingga kalaupun ada pembatalan sejumlah pasal aturan RSBI/SBI, dia memastikan unsur pendidikan Balikpapan akan melaksanakan sesuai ketentuan.
“RSBI dan SBI sebenarnya adalah amanat undang undang, sehingga bila sekarang ditiadakan juga tidak masalah,” ujarnya.
Namun demikian, Ishak memastikan ada konsekwensi negative dalam penghapusan RSBI/SBI di Balikpapan yakni penurunan mutu pendidikan siswa. Ada sejumlah peralatan opersional laboratorium SMPN I Balikpapan yang berasal dari bantuan program RSBI/SBI.
“Seperti laboratorium computer, bahasa inggris, PTD dan IPS adalah hasil program RSBI. Kalau tidak ada lagi, artinya kalau alat alat ini rusak tidak bisa membebankan pada wali murid lagi,” paparnya.
SMP favorit di Balikpapan membuka kelas RSBI plus CIBI (cerdas istimewa berbakat istimewa).
SMP Negeri 1 Balikpapan menerima sebanyak 279 orang siswa lewat jalur regular RSBI, keluarga miskin dan bina lingkungan. Dari masing masing kelas 1 hingga 3 terdapat kelas khusus jalur akselerasi untuk siswa siswa bertalenta khusus dan berbakat.
Fasilitas pendidikan sekolah ini memang terbilang mewah dibanding sekolah negeri lainnya di Balikpapan. Seluruh ruang kelas dan guru dilengkapi dengan penyejuk udara. Seorang sumber menyebutkan tagihan rekening listrik sekolah berumur 62 tahun ini bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per bulannya. Sehingga orang tua murid dituntut mampu berkomitmen mendukung penuh kelancaran proses belajar mengajar para siswa.
“Dukungan tidak musti dengan besaran dana tapi terutama support dalam memberi motivasi pada siswanya itu sendiri. Salah satunya soal membayar tagihan listrik ini yang dibicarakan sendiri di masing masing kelas,” bisiknya.
Demikian pula penerimaan siswa baru dimana masing masing siswa terkena pungutan sebesar Rp 5 juta diluar biaya pembuatan baju dan buku materi sekolah. Total, wali murid musti mengeluarkan dana tidak sedikit agar anaknya diterima di SMP I Balikpapan.
“Musti membayar lagi sebesar Rp 5 juta diluar kebutuhan rutin siswa,” kata salah satu wali murid.
Tudingan yang langsung dibantah Ishak.
“SPP hanya Rp 28 ribu per bulan. Tidak ada pungutan hingga Rp 5 juta untuk penerimaan siswa baru. Demikian pula pengeluaran operasional sekolah sudah dibayar dana BOS daerah,” kilahnya.