Sita Rp 500 Juta, Polisi Masih Belum Optimal

Feri JayaNewsBalikpapan –

Polisi menyita uang Rp 500 juta hasil korupsi anggaran KONI Bontang Kalimantan Timur yang masih tahap penyidikan. Uang tersebut merupakan pengembalian salah seorang tersangka, Udin Mulyono yang menjabat Ketua KONI Bontang tahun 2013 silam.

“Uang itu merupakan pengembalian salah seorang tersangka,” kata Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Feri Jaya, Rabu (13/1).

Feri mengatakan penyitaan uang tersebut menjadi upaya polisi dalam mengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltim menemukan kerugian negara dalam kasus ini yang diperkirakan sebesar Rp 5,6 miliar.

Sehubungan penyitaan uang ini, Feri mengakui nilainya masih jauh dibawah besaran kerugian negara yang mencapai angka Rp 5,6 miliar. Apalagi bila nilainya dibandingkan total anggaran KONI Bontang yang mencapai angka Rp 15 miliar pada tahun 2013 silam.

“Polisi memang berhak menyita uang atau barang hasil kejahatan sesuai ketentuan Undang Undang Pencucian Uang. Namun uang atau barang tersebut harus benar benar dipastikan merupakan hasil kejahatan yang sedang diproses kepolisian,” ujarnya.

Feri berpendapat pencegahan praktek korupsi secara efektif mampu mengurangi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Menurutnya pemerintah kedepannya daerah harus melibatkan polisi dalam pembahasan mata anggaran agar mengurangi kasus korupsi dalam pelaksanaanya.

“Korupsi ada yang sengaja tapi juga ada yang dikarenakan tidak tahu penyebabnya,” tuturnya.

Feri mencontohkan kasus korupsi pembangunan bandara Kabupaten Paser yang diduga merugikan negara mencapai Rp 39 miliar. Proyek ini dianggap menjadi kasus korupsi dimana para tersangkanya tidak menjalankan tahapan sesuai prosedur berlaku.

Sehubungan kasus ini, belum ada satupun tersangka yang mengembalikan hasil korupsi proyek pembangunan bandara senilai Rp 390 miliar. Polisi menetapkan empat nama tersangka korupsi berasal dari Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Paser, perusahaan pelaksana dan konsultan pengawasan.

“Kalau polisi hadir dalam pembahasan anggaran tentunya bisa menghindarkan nominal kerugian negara lebih besar,” ujarnya.

Polisi kini menahan tiga tersangka korupsi bandara Kabupaten Paser terdiri Saiful Arham, Leonardo Oktorane Suhendro dan Sunardi. Satu orang tersangka dari perusahaan pelaksana proyek, Sutresno masih dalam tahap penyidikan polisi.

Sedangkan kasus KONI Bontang sendiri dalam waktu dekat ini segera dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. Polisi menjerat tiga nama tersangka yang diduga melakukan penggunaan anggaran fiktif  KONI Bontang yakni Udin Mulyono (ketua), Samsuri Sarman (ketua harian) dan Hernawati (bendahara).

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *