Balikpapan –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan, dalam realisasi APBD Kota Tahun 2012 sebesar Rp 2,3 triliun, terdapat sisa lebih pembiyaan anggaran (SILPA) yang mencapai Rp984 miliar. Hal tersebut, dikatakan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam rapat paripurna DPRD Kota, mengenai penyampaian nota penjelasan laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan 2012.
Dalam paripurna tersebut, Rizal mengungkapkan, Silpa itu terdiri dari pelampauan pendapatan sebesar Rp256 miliar dan penghematan belanja sebesar Rp727 miliar, dengan selisih pembiayaan netto Rp493 juta.
“Hasil pelaksaan anggaran 2012 memang masih belum dapat memuaskan. Meskipun dalam pelaksanaanya telah dilakukan upaya untuk peningkatan kinerja pada setiap program dan kegiatan,” kata Rizal.
Belanja lansung pada APBD tahun lalu sebesar Rp1,61 trilyun atau 67 persen sedangkan belanja tidak langsung sebesar Rp788 miliar atau 32 persen. “APBD 2012 lebih banyak diperuntukan bagi belanja public sebagai wujud pelayanan aparatur kepad masyarakat,”ujarnya.
Sedangkan dalam nota penjelasannya, Rizal menyebutkan, belanja langsung dimanfaatkan untuk membiayai 698 prgram dan 2.737 kegiatan. “Secara fisik realisasinya 71 persen atau turun 18,55 persen dibandingkan tahun 2011 sebanyak 90 persen,”tuturnya.
Rizal mengungkapkan, ada beberapa factor hingga belum terserapnya program dan kegiatan diantaranya, karena gagal lelang, perubahan re-design, perubahan harga satuan, pembebasan lahan dan masih proses kontruksi.
Menanggpi itu, Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk lebih giat melaksanakan program kerja yang sudah disiapkan. Sehingga tahun ini, tidak terdapat silpa.
“Saya minta ini jadi perhatian SKPD.Ini harus menjadi tahun kebangkitan SKPD dalam memberikan pelayanan pembangunan kepada masyarakat, karenanya tahun ini jangan lagi ada program maupun kegiatan yang tidak bisa dilakukan,” ucapnya.
Solong berpendapat, silpa yang hampir mendekati Rp1 trilyun, mengindikasi ketidakmampuan Pemkot ataupun SKPD, melaksanakan pembangunan. Kondisi itu kata dia, menyebabkan, beberapa pembangunan yang harusnya dilakukan tahun kemarin, tertunda.
“Ini juga indikasi ketidakmampuan pengintrumenkan permendagri dan PP 08 2008 tentang tatacara pengendalian, pengevaluasian pembangunan daerah. Termasuk UU 25 2004 soal pembangunan nasional dan UU 17 tahun 2007 soal rencana pembangunan menengah nasional,”pungkasnya.