Uji Materi Bagi Hasil Migas Segera Putusan

Abraham menambahkan pihaknya sedang menunggu panggilan sidang untuk pengambilan keputusan atas tuntutan tersebut yang rencananya akan dilangsungkan pada 1,5 bulan mendatang. Dia memperkirakan sekitar akhir April atau awal Mei panggilan tersebut sudah diterima oleh pihaknya sebagai salah satu penuntut.

Berdasarkan UU No. 33/2004 Pasal 14 huruf e dan f, daerah hanya mendapatkan bagi hasil sebesar 15,5% untuk penerimaan pertambangan minyak bumi dan 30,5% untuk penerimaan pertambangan gas bumi.

Sementara itu, imbuh Abraham, daerah penghasil berhak mendapatkan porsi penerimaan yang lebih besar menurut keterangan para ahli yang bersaksi di persidangan. “Angka 15% itu tidak ada kajiannya. Seperti turun dari langit,” katanya.

Tuntutan ini juga merupakan salah satu wujud keadilan yang ingin diterima oleh Kaltim sebagai daerah penghasil seperti yang terjadi di Aceh dan Papua. Namun, pihaknya mengingikan cara yang konstitusional melalui judicial review untuk mendapatkan keadilan tersebut. Setidaknya, daerah penghasil migas bisa mendapatkan porsi pendapatan antara 30% hingga 50% agar bisa mengembangkan daerahnya.

Kaltim saat ini juga didukung oleh 17 daerah penghasil migas lain yang ada di Indonesia. Dukungan tersebut akan semakin menguatkan tuntutan keadilan yang diharapkan oleh daerah penghasil migas.

“Kami minta jangan sampai tidak berubah porsi bagi hasil tersebut. Kenapa Aceh dan Papua bisa dapat 70%, sementara daerah lain tidak?,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan tidak terbersit sedikitpun niat Kaltim berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan, niatan untuk mengurangi ‘jatah’ daerah lain di Indonesia yang tidak memiliki kekayaan sumber daya alam melalui judicial review ini.

“Kaltim hanya menuntut perhatian yang lebih besar untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah penghasil migas terbesar di Indonesia tersebut,” ungkapnya.

Dia mengatakan sebagai provinsi yang kaya, masih banyak persoalan pembangunan yang belum terselesaikan di Kaltim. Banyak masyarakat miskin, justru tidak jauh dari areal-areal eksploitasi pertambanga migas.

Sehingga, imbuh Awang, sangat wajar  apabila Kaltim mengajukan tuntutan agar pemerintah pusat memberikan perhatian anggaran lebih baik. Adanya tambahan pendapatan tersebut akan menunjang pertumbuhan perekonomian yang mendorong program pengentasan kemiskinan yang digagas pemerintah.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *