Balikpapan –
LSM Laskar Anti Korupsi (LAKI) melaporkan Wakil Wali Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Heru Bambang pada kepolisian. Orang nomor dua Balikpapan ini dituduh menyalahgunakan wewenangnya sehingga masuk dalam pelanggaran tindak pidana korupsi.
“Kami melaporkan Heru Bambang menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak korupsi,” kata Ketua LAKI Balikpapan, Nurdin Ismail usai memberikan laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, Rabu (6/2).
Saat itu, LAKI menyerahkan data data dugaan penyelewengan sudah dilakukan Heru Bambang seperti foto copy surat kuasa penyerahan tanah seluas 5,3 hektare, kwitansi pembayaran bermaterai, sertifikat tanah milik pemkot dan surat keterangan dari Dinas Tata Kota Balikpapan. Dia meminta kepolisian segera mengamankan bukti bukti asli penyelewengan tanah Negara yang diduga masih ditangan pelaku.
“Biar polisi yang mencari alat bukti yang asli sesuai laporan kami,” ujarnya.
Nurdin menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran terjadi saat terlapor menjabat Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan. Heru Bambang menjadi ketua tim pembebasan lahan seluas 5,3 hektare di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes pada 2007 silam.
“Namun saat pemkot akan merubah status sertifikat atas nama Negara selalu kesulitan. Diduga, Heru Bambang ini yang menghalangi proses perubahan sertifikat ini,” ungkapnya.
Lewat jasa Andi Malik, lanjut Nurdin, Heru Bambang menyusun scenario seolah olah menerima surat kuasa penjualan tanah tersebut pada pihak ketiga. Andi Malik diposisikan sebagai pemilik tanah yang mempercayakan pada Heru Bambang.
Nurdin berpendapat Heru Bambang diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk menguasai tanah dibeli Negara. Dia juga melanggar etika sebagai pejabat public dengan melakukan transaksi jual beli tanah bersama pihak swasta.
“Dia melanggar dua hal itu, pelanggaran korupsi dan etika sebagai pejabat public,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Iman Sumantri menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan masyarakat pada polisi untuk menindak lanjuti kasus ini. Dia meminta seluruh pihak menghormati proses proses hukum segera dilakukan polisi.
“Serahkan saja pada proses hukum dan kami akan menindaklanjutinya. Polisi bebas dari intervensi siapapun, meskipun terlapor adalah Wakil Wali Kota Balikpapan. Bila salah akan kami tindak tegas,” tuturnya.
Sementara ini, Iman mengaku akan mempelajari dahulu kasus ini sesuai data data sudah diberikan dari LAKI. Menurutnya bukan perkara mudah dalam pengungkapan kasus korupsi dilakukan pejabat di daerah.
“Penyidik kami ini banyak yang dari KPK sehingga tidak perlu khawatir. Namun semua juga perlu proses dalam penyelesaiannya,” paparnya.
Sebelumnya, Heru Bambang sudah mengancam hendak memperkarakan LAKI atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan ini merupakan serangan balik menyusul pernyataan LAKI yang menyebutkan praktek jual beli tanah Negara dilakukan Heru Bambang.
“Secepatnya saya laporkan ke Polda Kaltim, besok atau lusa,” katanya.
Heru membantah segala pernyataan LAKI Balikpapan yang menyebutkan adanya praktek jual beli tanah Negara seluas 5,3 hektare di kawasan Jalan Syarifuddin Yoes. Dia mengaku membeli secara sah tanah tersebut dari pemiliknya yaitu Andi Malik lewat uang muka Rp 2,5 miliar.
“Andi Malik itu ahli waris Andi Tajuddin sebagai pemilik tanah. Saya membelinya pada bulan Februari 2011 lalu. Selaku Wakil Walikota Balikpapan tidak mungkin saya menjual asset daerah,” paparnya.
Sebelumnya, LAKI merilis dugaan penjualan asset tanah daerah seluas 7 hektare dimana 5,3 hektare diantaranya adalah bersertifikat hak milik Pemkot Balikpapan. Pihak swasta, PT Indonesia Merancang Bangun (IMB) disebut telah mencairkan dana pembelian sebesar Rp 9,3 miliar yang dibuktikan lewat kwitansi pembayaran bermateri yang ada tanda tangan dan nama Heru Bambang.
“Seluruh bukti ada tanda tangan ada tanda tangan Heru Bambang diatas materai,” kata Nurdin.
LAKI menemukan modus pengalihan asset daerah seluas 5,3 hektare lewat jasa Andi Malik Tajuddin. Kemudian, Andi Malik Tajuddin memberikan kuasa kembali pada Heru Bambang untuk menjual tanah tersebut pada pihak ketiga.
Heru Bambang adalah Wakil Wali Kota Balikpapan berpasangan dengan Rizal Effendy pada pemilu 2011 silam. Dalam laporan kekayaan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya memiliki harta senilai Rp 600 juta.
Namun demikian, pejabat ini sudah terkenal glamour lewat penampilan, rumah serta kendaraan roda empat dan dua. Heru Bambang juga menggemari hobie touring menunggang sejumlah motor besar serta trail milik pribadinya.
Heru Bambang merintis karir sebagai pegawai negeri sipil sebelumnya sempat menduduki jabatan strategis di Pemkot Balikpapan seperti Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Kepala Badan Perhubungan. Saat ini, Heru Bambang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.