Balikpapan –
Pemerintah Kota Balikpapan Kalimantan Timur merevisi kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi yang belum sehari diberlakukan. Ada ancaman aksi demo menentang kebijakan konsumsi BBM dari sebagian warga Balikpapan.
“Ada revisi, karena mendapat penolakkan soal pembatasan BBM itu, dan itu juga yang menjadi hasil rapat sore kemarin dengan sejumlah instansi terkait,” kata salah satu pejabat Pemkot Balikpapan yang menolak namanya diberitakan, Selasa (9/4).
Asisten I Pemkot Balikpapan M. Arpan saat dikonfirmasi mengungkapkan dirinya tidak memiliki kewenangan, hanya bertugas memimpin rapat. Keputusan pencabutan dan
revisi SK tersebut, merupakan sepenuhnya kewenangan Walikota.
“Soal itu bukan kewenangan saya, saya hanya bertugas menyampaikan hasil rapat ini ke pimpinan (Walikota), jadi keputusannya ada di Walikota, soal SK direvisi atau dicabut, semua kewenangan ada di pimpinan,” kata Arpan.
Terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Kalimantan Timur (Kaltim) Faisal Tola mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari Pemkot direvisinya SK Pembatasan Pembelian BBM bersubsidi, khususnya untuk jenis solar.
“Iya sudah direvisi SK Pembatasan itu, kami sudah di informasikan langsung, saya ditelpon Asisten I pak Arpan,” katanya.
Menurut Faisal, revisi batas pembelian solar subsidi dari 77 liter menjadi 100 liter untuk kendaraan roda 6 ke atas. “Tadi malam saya ditelpon, Juga tidak ada lagi batas waktu untuk pembelian solar, dari pagi sampai malam, tapi khusus di SPBU di KM 14,” sebutnya.
Karenanya kata Faisal, pihaknya membatalkan rencana melakukan aksi demo ke kantor Walikota dan DPRD Kota Balikpapan. Sebelumnya ALFI Kaltim mengancam akan mengerahkan 500 truck besar, menutup jalan-jalan utama, jika SK tidak direvisi.
Hanya saja kata dia, revisi batasan pembelian 100 liter per hari, dianggapnya belum ideal. Karena satu truck membutuhkan solar paling sedikit 130 liter, untuk mengangkut dua kali rate, kebutuhan pokok masyarakat dari Pelabuhan Peti Kemas Kariangau.
“Kita tunggu sampai dua hari, agar revisi SK itu bukan hanya 100 liter, termasuk untuk pengisian bukan hanay di SPBU KM 14, kalau tidak kita tetap akan turun,” ucapnya.
Sejumlah SPBU masih memberlakukan SK Pembatasan itu, khususnya untuk BBM jenis Premium. “Saya tetap hanya boleh mengisi Rp 120 ribu, tadi pagi baru saya isi premium mobil saya, tidak bisa full, hanya segitu, mungkin saja hanya khusus untuk solar,” kata Arif, warga Balikpapan.
Bagian Humas PT. Pertamina Unit Pemasaran Regional Kalimantan Rudy Biantoro, menambahkan, selama ini pihaknya hanya bertugas mendistribusikan BBM, soal kuota maupun pembatasan, bukan wewenangnya.
“Kita ini kan hanya mendistribusikan saja, hanya sampai disitu, soal pembatasan tergantung Pemkot, kita ikut saja, kalau direvisi, karena kita hanya mendistribusi,” pungkasnya.
Pembatasan konsumsi BBM subsidi resminya sudah diberlakukan, Senin (8/4) lalu. Konsumsi kendaraan roda dua, empat hingga enam akan dibatasi masing masing Rp 25 ribu, Rp 120 ribu hingga Rp 350 ribu per harinya.
Kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pertamina dalam pelaksanaan teknis lapangan. Surat keputusan Wali Kota Balikpapan sudah diterbitkan sebagai landasan hukum pelaksanaan pembatasan konsumsi BBM subsidi.
Sehubungan kebijakan ini, Balikpapan berharap mampu menekan konsumsi BBM bersubsidi di Balikpapan. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi Balikpapan defisit 3 ribu kilo liter dari kuota ditetapkan sebesar46 ribu kilo liter tahun 2012 lalu.
Meski secara umum BBM bersubsidi di Kaltim tahun 2013 naik sekitar 9 persen dibanding kuota 2012 lalu.
Kuota premium Balikpapan naik 5 persen menjadi 130 ribu kilo liter dibandingkan tahun sebelumnya. Namun kuota solar untuk Kota minyak ini justru berkurang 4 persen yakni dari 82 ribu kiloliter menjadi 78.697 kiloliter.