Wisnu mengatakan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalimantan Timur sedang memeriksa empat terperiksa oknum polisi diduga terlibat yaitu inisial D, I, Y dan A. Dari empat terperiksa ini, katanya satu diantaranya yaitu Brigadir Agung sudah langsung menjalani tahanan di ruang Mako Brimob Polda Kalimantan Timur Balikpapan.
“Sudah menjadi terperiksa dan kemungkinan ditingkatkan jadi tersangka,” paparnya.
Proses raibnya barang tersebut, kata Wisnu bermula saat penangkapan kurir sabu sabu bernama Sugeng yang melewati perbatasan Indonesia – Malaysia di Tawau. Dari tangan tersangka disita 1 kilogram sabu sabu yang disebutkan menjadi pesanan tersangka lainnya di Kediri.
“Empat penyidik kemudian menangkap Nuraini di Kediri,” ungkapnya.
Namun saat sekembalinya ke Nunukan, Wisnu mengatakan ada pemeriksaan kembali barang bukti yang disimpan di kantor Polres setempat. Didapati dalam pemeriksaan tersebut bahwa sabu sabu sudah bercampur dengan gula.
“Setengahnya sudah hilang dan dicampur gula,” tuturnya.
Wisnu menduga pelaku sudah menukar barang bukti saat penangkapan tersangka Sugeng di Tawau. Barang bukti sudah ditukar ini kemudian yang diserahkan ke Polres Nunukan untuk diamankan.
Kepala Polda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Bambang Widaryatmo mengaku langsung memerintahkan penyidiknya untuk menelusuri raibnya barang bukti tersebut. Dari hasil penyidikan disimpulkan dugaan kuat keterlibatan oknum personil polisi Nunukan dengan menggelapkan narkoba hasil sitaan.
Polisi meringkus oknum bersangkutan serta menahannya di sel Mako Brimob Polda Kalimantan Timur. Petugas terpaksa harus meringkus paksa oknum ini yang sempat menolak dibawa ke Markas Polda Kalimantan Timur.
“Saya perintahkan, tangkap, borgol, masukan ke dalam pesawat untuk diterbangkan ke Balikpapan. Hanya mempermalukan institusi Polri saja,” kata Bambang.
Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo sudah menerima laporan atas kelakuan oknum personilnya di perbatasan dengan Malaysia ini. Disampaikan Bambang, Kapolri memerintahkan menindak tegas siapa saja personil kepolisian yang sudah menyalah gunakan wewenangnya ini.
“Saya laporkan pada Kapolri, bila di ijinkan akan saya pecat polisi ini dan kami kenakan tindakan pidana,” tegasnya.
Selama setahun silam, Polda Kalimantan Timur menindak tegas lima personilnya yang terbukti tersangkut kasus narkoba. Polisi menyita barang bukti diantaranya ganja 8.569 gram, heroin 1.358 gram, sabu sabu 5.559 gram dan ekstasi 1.081 butir dari penanganan 503 kasus terselesaikan.
Penghujung tahun 2011 silam saja, personil kepolisian meringkus sedikitnya 16 pengguna narkona jenis sabu sabu di Nunukan. Dari hasil keterangan para tersangka, menurutnya mereka mengaku memperoleh pasokan dari pengedar di Tawau.