NewsBalikpapan –
DPRD Balikpapan Kalimantan Timur merumuskan rancangan peraturan daerah mengatur soal ruang terbuka hijau bagi masyarakat. Seluruh realisasi pembangunan nantinya harus menyisakan 30 persen area ruang terbuka hijau.
“Setiap pembangunan gedung atau kegiatan itu harus 30 persen lahan itu terbuka hijau. Ini sudah komitmen seluruh dunia,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong, Kamis (7/11).
Komitmen 30 persen Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan kalangan swasta atau pemerintah, dapat pula dilakukan diluar gedung. Saat ini pembangunan kota sudah bagus dalam penerapan Ruang Terbuka Hijau, namun belum sepenuhnya berjalan maksimal.
Soal sangsi harus menurut ABS tetap ada dan setidaknya dipertegas dalam pengeluaran izin prinsip. Pembahasan Ruang Terbuka hijau, menjadi kesempatan bagi DPRD untuk juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) yang melakukan pencabutan pohon dan menganti tanaman dengan batang-batang pohon.
Dia mengaku heran dengan kebijakan DKPP yang melakukan pergantian tanaman tanpa melakukan konsultasi dengan komisi di DPRD Kota. Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Abdullah mengatakan