Ribuan Warga Balikpapan Belum Konsumsi Air Bersih

Ilustrasi airNewsBalikpapan –
PDAM Balikpapan Kalimantan Timur mengaku melayani 73 persen sambungan air bersih pelanggan. Sehingga sebanyak 27 persen atau ribuan warga Balikpapan lainnya belum memperoleh layanan air bersih.
“Kita sejauh ini baru melayani 73 persen sambungan. Jumlah pelanggan kita baru 87.500,” kata Kepala Humas PDAM Balikpapan Gazali Rahman, Rabu (11/12).
Gozali mengatakan penambahan jumlah pelanggan terkendala terbatasnya air baku Waduk Manggar. PDAM Balikpapan sedang mengupayakan pembangunan Waduk Teritip.
PDAM Balikpapan selama ini rutin menaikan tariff air pada pelangggan. Mereka berdalih kenaikan tariff disesuikan dengan inflasi serta kebutuhan investasi peralatan.
Sehubungan itu, DPRD Balikpapan berniat merevisi peraturan daerah soal kenaikan tariff PDAM ini. Kenaikan tariff ini dianggap tidak seiring dengan kualitas layanan PDAM Balikpapan pada masyarakat.
“Pelayanan minim tapi tariff air naik terus,” kata Ketua DPRD Balikpapan, Andi Burhanuddin Solong.
Burhan mengatakan usulan revisi perda ini sudah diusulkan dalam pembahasan rapat DPRD Balikpapan. Dia mengusulkan agar PDAM Balikpapan mempriotaskan tariff pada sector industry dan kalangan mampu.
“Saya ingatkan kalau mau naik itu yang industri jangan rumah tangga. Tapi kalau rakyat kasian, apa sih kemampuan mereka, makan saja susah,” sambungnya.
Selain itu, Burhan meminta PDAM Balikpapan agar professional dalam pengelolaan manajemennya. Dia menilai saat ini pengelolaan PDAM Balikpapan masih mengandalkan PNS.
“Persoalan ini sudah saya sampaikan pada wali kota soal PDAM,” paparnya.
Tahun 2013 ini, PDAM Balikpapan menaikan tariff dasar air bersih sebesar 9 persen. Perusahaan daerah punya kewenangan menaikan tariff maksimal 10 persen per tahun sesuai keputusan Peraturan Wali Kota Balikpapan.
Dalam Perwali Nomor 19 tahun 2010 tentang Sistem Ekomoni Umum, dijelaskan kenaikkan tariff PDAM dihitung berdasarkan pada inflasi tahun 2012. Aturan ini dipakai sebagai tempat berlindung PDAM Balikpapan setiap kali menaikan tarifnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2008 tentang PDAM disebutkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan PDAM berkewajiban menaikkan tarif jika cakupan pelayanan belum mencapai 80 persen.

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *